Kasus Ahok dan Beberapa Kasus Penodaan Agama di Indonesia

Kasus Ahok dan Beberapa Kasus Penodaan Agama di Indonesia

Kasus Ahok dan Beberapa Kasus Penodaan Agama di Indonesia

Setelah melalui serangkaian persidangan yang diwarnai aksi-aksi massa, Ahok yang didakwa menistakan Qur’an lewat pernyataannya yang menyitir surat Al-Maidah 51 akhirnya divonis 2 tahun penjara. Ia langsung dibawa ke penjara Cipinang untuk keperluan administrasi dan penahanannya. Untuk ke sekian kalinya, terdakwa kasus penistaan agama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Kasus Ahok bukanlah satu-satunya kasus penodaan atau penistaan agama di Indonesia. Sejak Indonesia merdeka tercatat ada 70 lebih pelaporan tindak penistaan agama, yang sebagian terjadi era reformasi, dan hampir semua terdakwanya divonis bersalah.

“Berbagai kasus selalu diawali dengan demonstrasi dengan mengerahkan massa oleh sejumlah orang, yang diikuti tindakan penegak hukum menjadikan tersangka, diadili di pengadilan dan dihukum sekian tahun,” kata Rumadi Ahmad, Ketua Lakpesdam NU seperti dikutip BBC Indonesia. Ia menambahkan bahwa dalam risetnya hampir tak ada kasus penistaan agama yang tidak melibatkan massa.

Berikut adalah beberapa kasus tentang penodaan yang ada di Indonesia:

1. Kasus HB Jassin. Paus sastra Indonesia ini didakwa menodai agama ketika menerbitkan cerita pendek Langit Makin Mendungyang dianggap menghina Islam. Akibatnya kantor majalah Sastra di Jakarta diserang massa.

2. Kasus Arswendo Atmowiloto. Jurnalis senior ini dibui 4 tahun terkait dengan survei pembaca di Tabloid Monitor yang menempatkan Nabi Muhammad di urutan 11. Survei ini memancing demonstrasi besar-besaran tahun 1990 karena dianggap menghina Nabi.

3. Kasus Lia Aminuddin atau Lia Eden. Kasus ini menyeratnya ke jeruji penjara selama 2 tahun. Lia dinyatakan bersalah karena mengaku sebagai imam Mahdi dan mendapat wahyu dari malaikat Jibril. Kasus tahun 2006 terbukti menodai agama.

4. Di tahun yang sama 41 anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia divonis 5 tahun penjara karena konser doanya di Hotel Asida, Batu, Malang dianggap menghina agama tertentu.

5. Kasus Rusgiani (44), perempuan Kristen yang 2013 lalu divonis 14 bulan penjara karena dianggap menghina agama Hindu. Saat melewati rumah tetangganya yang Hindu, ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji yang ada di depan rumah sebagai sesuatu yang kotor dan najis.

Pada kurun waktu 1998-2017 menurut catatan Setara Institute terdapat 50an kasus pelaporan penodaan agama mulai dari kasus Antonius Richmond Bawengan, Nando Irwansyah Maali, Heydi Eguinie, Nanang Kurniawan, dan yang terkini Ahok.