Dalam fiqih, yang disebut dengan shalat rawatib adalah shalat sunah yang mengikuti shalat wajib lima waktu, baik sebelum atau sesudahnya. Shalat sunah yang dilakukan sebelum shalat wajib disebut dengan qobliyah dan sesudahnya disebut dengan ba’diyah.
Banyak riwayat yang menjelaskan keutamaan shalat sunah rawatib. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Ummu Habibah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;
مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat dua belas rakaat sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya suatu rumah di surga.”
Juga disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Sayidah Aisyah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Barangsiapa merutinkan shalat sunah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum subuh.”
Adapun waktu sunah qobliyah dimulai sejak masuk waktu shalat wajib hingga akhir waktu. Misalnya sunah qobliyah shalat zuhur, maka waktunya dimulai sejak waktu zuhur tiba hingga waktu zuhur berakhir. Meski demikian, dianjurkan sunah qobliyah dilakukan sebelum shalat wajib dilakukan.
Sementara shalat sunah ba’diyah dimulai setelah shalat wajib dilakukan dan berakhir hingga waktu shalat wajib habis. Misalnya shalat sunah ba’diyah zuhur, maka waktunya dimulai setelah shalat zuhur dilakukan dan berkhir hingga waktu zuhur berakhir. Imam Nawawi dalam kitab Almajmu mengatakan;
قال اصحابنا يدخل وقت السنن التي قبل الفرائض بدخول وقت الفرائض ويبقي وقتها ما لم يخرج وقت الفريضة لكن المستحب تقديمها علي الفريضة ويدخل وقت السنن التى بعد الفرائض بفعل الفريضة ويبقى مادام وقت الفريضة
“Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa waktu shalat sunah sebelum shalat wajib dimulai sejak masuk waktu shalat wajib dan tetap bertahan selama waktu shalat wajib tidak keluar, akan tetapi disunahkan dilakukan sebelum shalat wajib. Adapun shalat sunah setelah shalat wajib dimulai setelah shalat wajib dilakukan dan tetap ada selama waktu shalat wajib masih ada.”
Selengkapnya, klik di sini