Dalam Islam bertunangan (khitbah) adalah media dan tahapan awal untuk saling mengenal kepribadian masing-masing. Dalam hal ini seorang laki-laki diperbolehkan melihat calon istrinya pada wajah dan kedua telapak tangannya. Hikmah diperbolehklan melihat dua bagian tubuh tersebuit adalah karena wajah telah mewakili kecantikan perempuan, sedangkan telapak tangan mewakili warna maupun kelembutan dari kulit seorang perempuan.
Yang perlu diketahui lebih lanjut dari sini ialah, kapan dan bagaimana ketentuan seorang kali-laki boleh melihat calon isterinya.
Dalam Hasyiah Jamal (4/119) melihat calon pasangan adalah diperbolahkan dan disunahkan bagi masing-masing laki-laki dan perempuan kepada calon pasangannya ketika ia memiliki kehendak akan bertunangan dan dilakukan sebelum bertunangan.
Mengapa harus melihat sang calon ketika bertunangan? Sebab dengan hal yang demikian, diharapkan kasih sayang dalam sebuah pernikahan akan lebih langgeng. Seperti sabda Nabi kepada sahabat Mughirah tatkala meminang seorang perempuan:
انْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah dia, sebab hal itu akan lebih mendekatkan kalian berdua.” (HR Turmudzi)
Kebolehan dan kesunahan melihat calon isteri dimulai setelah ada keinginan melamar, sebab jika ia tidak ada keinginan untuk melamar maka ia tidak ada ada hajat untuk melihat seorang wanita tersebut. Maka dengan begitu melihat wanita tersebut dihukumi tidak boleh. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:
إذَا أُلْقِيَ فِيْ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةُ امْرَأَةٍ فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهَا
“Jika timbul keinginan dalam hati seseorang untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa dia melihatnya.” (HR Abu Daud)
Kemudian melihat calon isteri diperbolehkan semenjak sebelum melamar, mengapa? Sebab jika kebolehan itu dimulai setelah lamaran, apabila laki-laki berubah pikiran setelah melihat calon isterinya maka hal tersebut akan sangat menyakitkan bagi wanita. Kebolehan dan kesunahan itu juga tetap ada meski setelah lamaran dilakukan menurut qoul al-aujah.
Dalam hal ini, melihat calon isteri juga diperbolehkan sampai berulang-ulang kali jika memang diperlukan. Hal itu dengan tujuan supaya laki-laki benar-benar melihat calon isterinya dengan sejelas-jelasnya. Sebab dikhawatirkan akan akan ada penyesalan di belakang jika hal tersebut tidak lakukan.
Wallahu a’lam