Kini, sebagian besar penampilan perempuan saat keluar rumah terlihat semakin modis dan trendi. Kaum perempuan semakin mengikuti perkembangan zaman dengan dandanan yang cantik dan mempesona. Tak hanya penampilan yang indah, perempuan pun tak jarang memiliki aroma tubuh yang begitu semerbak saat keluar rumah. Pasalnya, mayoritas perempuan kini gemar menggunakan parfum yang sangat wangi saat pergi ke luar rumah.
Padahal, ada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa seorang perempuan hendaknya tidak menggunakan parfum yang menggoda saat hendak pergi ke luar rumah. Dalam hadis disebutkan, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Bahkan apabila seorang perempuan menggunakan parfum yang semerbak dan pergi ke masjid untuk salat, maka salatnya pun tidak akan diterima. Kecuali jika ia mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan aroma parfum tersebut. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan kedua hadis tersebut, ada beberapa kalangan yang menyebutkan bahwa perempuan tidak diperkenankan menggunakan parfum. Bahkan ada beberapa kalangan yang menyebutkan bahwa perempuan haram menggunakan parfum. Benarkah demikian? Namun jika perempuan masih diperkenankan menggunakan parfum, apa saja syarat-syaratnya
Rupanya hadis tersebut tidak bermaksud untuk melarang perempuan dalam menggunakan parfum di kehidupan sehari-hari. Pasalnya, dalam beberapa hadis disebutkan bahwa perempuan masih diperkenankan untuk menggunakan parfum. Meskipun demikian, perempuan diperbolehkan menggunakan parfum hanya dalam beberapa ketentuan tertentu. Lalu apa saja kah ketentuan tersebut?
Pertama, perempuan diperkenankan menggunakan parfum dengan catatan bahwa parfum tersebut tidak memiliki aroma semerbak yang menyengat. Sebab aroma yang begitu semerbak tersebut dikhawatirkan akan membangkitkan nafsu kaum laki-laki. Bahkan dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminal berupa pelecehan seksual dan sebagainya. Anjuran menggunakan parfum yang tidak memiliki aroma semerbak bagi kaum perempuan pernah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut ini.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi)
Oleh karena itu, ketentuan utama bagi seorang wanita jika ingin menggunakan parfum saat keluar rumah adalah dengan menggunakan parfum yang wanginya tidak begitu nampak. Misalnya parfuma yang memiliki aroma sedikit atau samar dan hanya untuk menetralkan bau badan. Sehingga wangi parfumnya tidak akan menggoda para kaum laki-laki.
Selain itu, seorang perempuan sebenarnya boleh bebas menggunakan parfum apa saja dengan catatan hanya digunakan saat berada di dalam rumah. Terutama saat seorang perempuan sedang bersama dengan suami mereka. Hal tersebut diperbolehkan karena seorang istri sangat dianjurkan untuk berhias dan memakai wangi-wangian di hadapan suami mereka. Bukan malah sebaliknya, berhias dan menggunakan parfum saat hendak keluar rumah dan justru berpenampilan lusuh saat di depan suami mereka.
Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata, “Pernah ditanyakan kepada Rasulullah SAW, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai dan Ahmad)
Dengan demikian, kaum perempuan sebenarnya boleh menggunakan parfum hanya dalam dua ketentuan saja. Pertama, jika ingin menggunakan parfum saat pergi ke luar maka hendaknya seorang perempuan menggunakan parfum yang berbau samar. Kedua, seorang dibebaskan menggunakan parfum hanya saat berada di dalam rumah terutama di depan suami mereka.