Islami.co (Haji 2024) — Pemerintah Saudi sepertinya tidak main-main terkait pelanggaran dan perdagangan paket haji dengan visa non-haji. Keseriusan Saudi itu dibuktikan dengan berbagai penangkapan para pelanggar.
Terbaru, Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang pegiat media sosial asal Indonesia karena menawari jemaah berhaji menggunakan visa ziarah.
Yusron mengatakan pelaku perempuan berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang keponakannya.
“Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya,” ucap Yusron saat jumpa pers via zoom di Makkah, Jumat (7/6).
Keduanya ditangkap saat hendak menuju hotel di Mekkah.
“Ditangkap di Makkah saat menuju hotel,” imbuhnya.
Yusron meluruskan informasi soal selebgram yang dia infokan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui LMN bukan selebgram, dia merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook.
“Bukan selebgram tapi dia pegiat media sosial. Dia menjual melalui akun Facebooknya, sudah punya pengikut 5 ribu,” ucap Yusron.
LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.
“Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji,” ucapnya.
LMN menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi.
“Bayar Rp 100 juta,” kata Yusron.
LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud. LMD datang ke Arab Saudi menggunakan visa amil musimin atau pekerja musiman.
“Mereka berdua punya visa temporary working permit bisa berada di Saudi selama musim haji,” ucap Yusron.
(AN)