Perbincangan tentang jilbab dan jilbabisasi mengerucut lagi. Seperti tak ada ujungnya. Masing-masing merasa benar dengan pendapatnya, bahkan sambil emosional, sambil terus mencari kawan, baik itu yang pro maupun kontra. Saya akan berusaha melerai konflik klasik ini. Pelakunya sesama umat Muslim, yang ribut dan ribet sudah bisa dipastikan mereka yang mengaku beragama Islam. Saya melihat keberagamaan kita sejak lama masih tidak dewasa, gagah-gagahan dan emosional.
Saya tercenung. Ternyata perbedaan pendapat belum bisa menjadi rahmat. Perbedaan pendapat soal jilbab ini wajib atau tidak malah menjadi ancaman. Mengerikan.
Jilbab itu benda mati. Menurut Islam melalui Al-Qur’an, hadis dan para ulama, jilbab itu ada yang mengatakan tegas dan ketat hukumnya wajib syar’i, tetapi juga ada ulama yang berpendapat jilbab tidak wajib. Kalau saya sih tidak mau berdebat kusir soal jilbab. Sebab kita sudah tahu bersama dalam soal jilbab pendapatnya bermacam-macam.
Maka bagi saya, siapa saja yang yakin bahwa jilbab itu wajib silakan, jalankan, bahkan mengajak orang lain untuk bersama wajib memakai jilbab. Namun jangan sekali-kali merendahkan bagi orang lain yang tidak berjilbab atau yang berjilbab tetapi tidak tertutup penuh dan panjang. Tidak boleh merasa paling benar sendiri, sambil mencaci-maki, melakukan ujaran kebencian terhadap orang lain yang berbeda pendapat.
Begitu pun kepada orang yang meyakini jilbab tidak wajib, silakan jalankan, berdakwah tentang ketidakwajiban berjilbab dengan baik, tidak mencaci-maki para Muslimah yang berjilbab dan bercadar.
Hanya saja persoalan muncul ketika jilbab masuk dalam ruang kelembagaan, dalam hal ini misalnya sekolah negeri maupun swasta. Sekolah harus mengacu pada aturan Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan. Kalau Pemerintah melarang pemaksaan berjilbab (jilbabisasi), kepada siswi Muslim, apalagi siswi non Muslim, maka semua sekolah yang mesti menaati aturan Pemerintah.
Jilbabisasi itu bagi saya sedikitnya ada dua makna. Pertama, aturan yang mengikat, memaksa dan bahkan bisa jadi mengandung sanksi atas pemakaian jilbab. Kedua, upaya dari orang tua yang sejak dini membiasakan anak perempuannya memakai jilbab secara perlahan dan proporsional. Makna jilbabisasi yang pertama jelas sebuah pemaksaan dan hal itu tidak boleh terjadi.
Sementara yang kedua, asalkan proses edukasinya perlahan dan proporsional maka jilbabisasi terhadap anak ya tidak ada masalah. Jadi kita harus mengedepankan akal sehat dan kepala dingin, agar jangan sampai perbedaan pendapat semakin kacau.