Dunia saat ini dilanda musibah, virus Covid-19 atau Corona semakin menyebar luas, termasuk di Indonesia. Sampai saat ini, korban yang meninggal akibat Covid-19 sudah lebih dari 100 orang. Setiap orang tentu khawatir dengan penyebaran virus ini, apalagi penularannya sangat cepat. Kita boleh khawatir, tapi juga jangan sampai berlebihan. Dalam hal ini, kita harus mengikuti petunjuk dan arahan dari para ahli agar tidak panik dan khawatir berlebihan.
Salah satu bentuk dari kekhawatiran yang berlebihan itu adalah adanya penolakan jenazah covid 19 di sebagian tempat. Mereka menolak karena takut virus corona menyebar di wilayah tempat tinggal mereka. Perlu diketahui, mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan hukumnya fardhu kifayah bagi setiap muslim. Fardhu kifayah maksudnya kalau sudah dilakukan oleh sebagian orang Islam, muslim yang lain kewajibannya sudah gugur. Tapi kalau tidak ada yang melakukan sama sekali, maka seluruh muslim berdosa, terutama orang yang tinggal dekat dengan jenazah.
Jadi dalam kondisi apapun, sebagai seorang muslim, kita tetap bertanggung jawab untuk mengurus jenazah. Jadi kalau ada yang menolak jenazah covid-19, ini tentu tidak tepat dan bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan kita untuk menghormati jenazah dengan cara mengurusinya dan kita juga dituntut untuk menjaga perasaan keluarga. Apalagi bentuk penolakan itu bisa menyakiti hati keluarga yang ditinggalkan.
Sebab itu, para ulama di Indonesia, mengeluarkan pernyataan bahwa jenazah pasien covid-19 wajib diurusi sebagaimana jenazah lainnya, akan tetapi dalam hal ini agar virusnya tidak menyebar luas, pengurusan jenazahnya perlu didampingi oleh tenaga medis atau orang yang lebih paham.
Terkait cara pengurusan jenazah pasien Covid-19, Lembaga Bahstul Masail NU mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang meninggal karena virus Corona termasuk orang yang mati syahid. Mati syahid tidak hanya bagi orang yang meninggal dalam perperangan, tetapi orang yang meninggal karena wabah juga mendapatkan kemuliaan sebagai syahadah. Karena itu, jenazah pasien covid 19 dimuliakan dengan cara dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Dalam melakukan ini wajib didampingi tenaga medis atau orang yang lebih paham.
Memandikan jenazah pasien Covid-19 harus dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Yang memandikan jenazah mesti dari tenaga professional atau didampingi petugas kesehatan dan medis untuk memastikan keamanan orang yang memandikan. Setelah dimandikan, jenazah dibungkus kain kafan, kemudian dilapisi dengan plastik sehingga tidak mudah tercemar.
LBM NU memberi catatan, kalau menurut ahli memandikan masih berbahaya, maka memandikan jenazah cukup dengan cara menuangkan air ke tubuh jenazah, tanpa digosok. Kalau tidak bisa juga, boleh ditayamumkan. Kalau tayamum juga masih tidak boleh menurut ahli, maka jenazah langsung dikafani dan dishalatkan, karena situasi darurat.
Intinya, proses pengurusan jenazah pasien Covid-19, kita harus mengikuti arahan ahli kesehatan atau tenaga medis, supaya virus tidak menyebar kepada orang yang mengurusi jenazah tersebut.
Panduan pemulasaraan jenazan pasien Covid-19 dapat diunduh di sini