Kementerian Agama Kabupaten Rembang meminta jemaah calon haji berusia di atas 65 tahun, jangan terburu-buru menarik tabungan haji mereka. Nilai setoran awal biaya perjalanan ibadah haji, kisaran Rp 25 Juta per orang.
Dikutip dari berita KBR, hal itu untuk menepis rumor yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa yang berhak berangkat ibadah haji harus berusia kurang dari 65 tahun.
Kalau pun tahun 2022 ini diberlakukan batas maksimal usia 65 tahun, karena menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memperhitungkan faktor kesehatan jemaah, akibat pandemi Covid-19 belum usai. Apalagi baru kali pertama ini ibadah haji dibuka kembali.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Muhammad Fatah menjelaskan bagi warga yang sudah mendaftar dan menyetor tabungan haji, berarti sudah berniat akan menunaikan ibadah haji.
“Bukan berarti yang di atas umur 65 tahun dilarang haji, ” tegas Fatah, Rabu (29/06/2022).
“Jangan sampai sudah daftar haji, kok tabungan haji ditarik untuk menunaikan umroh, jangan, “ tambahnya.
Ia menyarankan jika memang benar-benar ingin umroh, tidak dengan cara menarik setoran tabungan haji. Tapi kemungkinan bisa memakai rezeki dari sumber lain.
“Kalau ingin segera ziarah ke tanah suci, mau umroh lebih dulu, monggo. Silahkan ketika punya rezeki lebih. Kira-kira itu yang penting untuk kita sampaikan, “ tandas Fatah.
Fatah mengingatkan bahwa sesuai hukum islam, ibadah haji adalah wajib bagi yang sudah mampu, sedangkan umroh sunnah.
Menurutnya, berapa kalipun umroh, tetap tidak bisa menghapuskan kewajiban melaksanakan ibadah haji.
Dalam beberapa hari terakhir, terdapat beberapa pendaftar haji yang mengajukan permohonan penarikan dana setoran awal, karena ingin mendaftar umroh.
Namun setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, akhirnya batal menarik.
“Kita minta warga sabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari Pemerintah Arab Saudi. Siapa tahu pada musim haji tahun-tahun berikutnya, tidak ada batasan usia jemaah haji maksimal 65 tahun, sehingga mereka bisa berangkat, “ jelasnya.
(AN)