Salah satu ibadah yang dianjurkan di bulan syawal adalah puasa sunnah selama enam hari. Meskipun sunnah, namun perempuan yang sudah bersuami hendaknya meminta izin pada suami terlebih dahulu. Karena seorang istri tidak diperbolehkan berpuasa sunnah tanpa izin suaminya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
لَا تَصُومُ المَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ يَوْمًا مِنْ غَيْرِ شَهْرِ رَمَضَانَ، إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang wanita berpuasa sunnah disaksikan oleh suaminya kecuali atas seizin suaminya” (HR Tirmidzi)
Apabila suami sedang berada di rumah, maka istri wajib meminta izin dahulu jika hendak berpuasa sunnah, karena puasa sunnahnya seorang istri bisa menghalangi hak suaminya. Memenuhi hak suami adalah wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan dengan melakukan ibadah sunnah.
Namun apabila suami sedang berada di luar kota, maka istri diperbolehkan puasa sunnah tanpa izin, atau diperbolehkan juga berpuasa apabila sang istri mengetahui keridhaan suami dan suami sedang berada di rumah.
Lalu bagaimana bila seorang istri berpuasa sunnah tanpa izin suaminya, apakah puasanya sah?
Dalam kitab al-majmu’ syarah muhadzab dijelaskan bahwa puasanya istri tanpa izin suami tetap sah meskipun ia melakukan keharaman. Adapula yang berpendapat bahwa puasanya tetap sah namun tidak berpahala.
Larangan berpuasa tanpa izin suami tidak muncul begitu saja, adapun sababul wurud hadis ini dikarenakan kisah Shafwan bin al-Muatthal dan istrinya.
Suatu ketika istri Shafwan datang menemui Rasulullah untuk mengadukan perbuatan Shafwan. “Ya Rasulallah, sesungguhnya Shafwan memukulku jika aku shalat, dan membatalkanku (memberi makanan agar berbuka) apabila aku berpuasa dan dia tidak shalat shubuh kecuali setelah matahari terbit” ucap istri Shafwan.
Rasulullah SAW kemudian menghadapkan wajahnya ke Shafwan, kemudian menanyakan apa yang dikatakan sang istri. Shafwan pun menjawab “Ya Rasulallah, adapun aduannya “ia memukulku apabila aku shalat” dikarenakan ia membaca dua surah, padahal aku telah melarangnya. Kalaulah ia membaca satu surah saja maka itu sudah cukup.
Adapun perkataannya “menyuruhku berbuka apabila aku berpuasa”, hal itu karena ia pergi dan berpuasa, sedangkan aku adalah laki-laki muda yang tak bisa bersabar. Maka Rasulullah SAW pun bersabda “Janganlah seorang perempuan (istri) berpuasa tanpa izin suaminya”
Adapun perkataannya “ia tidak shalat kecuali setelah matahari terbit”, sesungguhnya kami adalah para penghuni rumah, dan itu sudah menjadi maklum bahwa kami bangun saat matahari hampir terbit. Lalu Rasulullah SAW bersabda “Apabila engkau bangun, maka shalatlah!”
Begitulah sebab munculnya larangan berpuasa sunnah tanpa izin suami. Adapun puasa Ramadhan istri tidak perlu meminta izin terlebih dahulu karena telah diketahui kewajibannya.
Wallahu a’lam bisshawab