Membaca Al-Quran adalah bagian dari ibadah. Salah satu kelebihan Al-Quran adalah pahala yang akan didapatkan oleh pembacanya. Inilah salah satu perbedaan Al-Quran dengan kitab-kitab atau buku-buku lain, termasuk hadis qudsi. Walaupun sama-sama firman Allah SWT, Al-Quran berbeda dengan hadis qudsi dalam hal pemberian pahala bagi pembacanya.
Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawi menyebutkan waktu-waktu yang diutamakan membaca Al-Quran. Menurut Imam an-Nawawi, ada waktu-waktu tertentu yang disebut lebih utama untuk membaca Al-Qur’an.
Pertama, waktu malam. Mulai dari tenggelamnya matahari sampai terbitnya fajar. Terutama di paruh waktu malam, mulai jam 12 malam sampai terbit fajar. Ini disebut Imam an-Nawawi sebagai waktu yang paling utama. Sedangkan antara maghrib sampai isya di sebut waktu yang dianjurkan (mahbubah)
Kedua, waktu siang. Adapun yang paling utama di waktu siang ini adalah setelah shalat subuh. Menurut Imam an-Nawawi, tidak ada waktu yang dimakruhkan dalam membaca Al-Quran, walaupun di waktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat.
Imam an-Nawawi membantah kaul Ibn Abi Daud dari Ma’an ibn Rifaat yang memakruhkan membaca Al-Quran setelah shalat ashar, disamakan dengan kemakruhan shalat setelah shalat.
Untuk hari, diutamakan membaca Al-Quran pada hari jumat, senin, kamis, dan Arafah. Sedangkan untuk bulan yang diutamakan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan disebut sebagai bulan yang paling utama untuk membaca Al-Quran.
Beberapa waktu, hari dan bulan yang disebutkan di atas adalah waktu yang diutamakan untuk membaca Al-Qur’an, bukan berarti selain waktu tersebut dilarang membaca Al-Quran. Di manapun dan kapanpun tetap dianjurkan untuk membaca Al-Quran. Tidak hanya membaca, syukur-syukur bisa memahami isi dan kandungan ayat yang dibaca. Amin.
Wallahu A’lam.