Thawaf termasuk bagian dari rukun haji yang mesti dilakukan. Kalau thawaf tidak dilakukan, haji yang ditunaikan tidak sah. Dalil keharusan melakukan thawaf ialah surat al-Haj: 29, Allah berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya:
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling Baitullah” (QS: al-Hajj: 29)
Dalam kitab fikih dijelaskan, ada beberapa hal yang mesti dilakukan saat thawaf. Di antara aktifitas yang harus dilakukan adalah:
1.Menutup aurat, baik laki-laki dan perempuan.
2.Suci dari hadis kecil dan besar. Mestinya pada saat thawaf, menurut madzhab syafi’i, kalau laki-laki bersentuhan dengan perempuan, maka wudhunya batal. Akan tetapi, menggunakan pendapat ini tentu susah dalam pelaksanakan thawaf, karena sangat sulit menghindar dari persentuhan kulit.
Hasan bin Ahmad dalam Taqirat al-Sadidah menjelaskan, dalam hal ini boleh mengikuti pendapat Imam Malik yang menyatakan tidak batal bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan saat thawaf, dengan syarat cara wudhu’nya harus mengikuti madzhab maliki, semisal membasuh seluruh kepala.
3.Pakaian yang digunakan juga harus suci, begitu pula tempatnya.
4.Berniat, mengelilingi kabah sebanyak tujuh kali dan ka’bah berada di posisi kiri kita.
5.Memulai thawaf dari hajar aswad dan pada saat memulai thawaf diharuskan menghadapkan seluruh badan ke arah hajar aswad.
(Disarikan dari Taqrirat al-Sadidah yang disusun oleh Hasan bin Ahmad al-Kaf)