Dalam setiap bagian zakat pasti terdapat syarat wajib zakat, yakni jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka diharuskan membayar zakat.
Nah, orang-orang yang wajib zakat sudah ditentukan. Lalu, adakah orang yang tidak wajib menunaikan zakat?
Dalam kitab Fathul Bari bab zakat dijelaskan beberapa syarat wajib zakat. Jika kita balik, maka lawan dari syarat-syarat tersebut adalah orang-orang yang yang tidak wajib zakat.
Siapa sajakah orang yang tidak wajib membayar zakat tersebut:
Pertama, kafir. Kafi dalam hal ini adalah orang yang tidak beriman kepada Allah Swt. Maka dari itu, orang kafir tidak berkewajiban untuk membayar zakat. Karena pada dasarnya yang menjadi kewajiban kepada manusia adalah beriman kepada Allah Swt.
Kedua, hamba sahaya (raqiq), budak laki-laki ataupun perempuan yang pada zaman dulu dimiliki oleh para tuannya. Mereka tidak berkewajiban untuk membayar zakat. Justru zakatnya seorang hamba sahaya wajib dibayarkan oleh sayyid atau tuannya.
Ketiga, kepemilikan yang tidak sempurna (milkun naqis) , kepemilikan yang hanya memiliki substansi saja atau manfaatnya saja. Dengan kata lain tidak memiliki hak secara sempurna terhadap suatu barang.
Dalam hal ini terbagi menjadi tiga. Pertama, Milk al-‘ain, yaitu kepemilikan terhadap sesuatu, akan tetapi hanya bendanya saja. Kedua, Milk al-manfaat asy-syakhshi atau haqqul intifa’. Yaitu kepemilikan atas manfaat suatu barang yang bersifat personal atau hak pemanfaatan dan penggunaan. Seperti peminjaman, penyewaan, pewakafan, dan wasiat. Ketiga, Milk al-manfaat al-aini atau haq irtifaq. Seperti hak irigasi, hak saluran air, hak lewat dan hak berdampingan.
Keempat, orang fakir miskin. Mereka tidak wajib membayar zakat, justru mereka termasuk salah satu golongan yang mendapatkan zakat (mustahiq zakat).
Kelima, yatim. Anak yatim tidak berkewajiban untuk membayar zakat, karena dalam harta anak yatim tidak ada kewajiban untuk sedekah. Oleh karena itulah zakat pun tidak diwajibkan untuk anak Yatim.
Wallahu A’lam.