Di antara ibadah yang disunnahkan Rasulullah ialah shalat witir. Saking tegasnya kesunnahan ini, sebagian ulama mewajibkan shalat witir, seperti yang dikenal dalam madzhab Hanafi. Ketegasan anjuran ini diperkuat dengan kesaksian para sahabat. Beberapa orang sahabat, seperti Abu Hurairah dan Abu Dzar, diwasiatkan oleh Nabi SAW agar tidak meninggalkan shalat witir.
Menurut Badruddin al-‘Ayni dalam ‘Umdatul Qari’, pesan Rasulullah ini memiliki hikmah. Di antara hikmahnya, agar para sahabat terbiasa witir, menunjukan kewajiban witir, dan waktu pelaksanaannya pada malam hari. Witir sangat dianjurkan karena shalat witir termasuk kategori ibadah badaniyah yang paling mulia dan utama. Badruddin al-‘Ayni mengatakan, “Anjuran witir sebelum tidur mengisyaratkan agar sahabat membiasakannya, sekaligus tanda kewajiban witir, dan waktu pelaksanaannya malam hari. Sementara malam merupakan waktu paling baik untuk santai, tidur, dan istirahat.”
Sebenarnya, shalat witir lebih baik dikerjakan di akhir malam atau menjelang waktu shubuh. Namun bila khawatir tidak bangun pada waktu tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan pelaksanaannya sebelum waktu tidur. Hal ini dijelaskan oleh hadis riwayat Jabir, Rasulullah berkata:
من خاف أن لايقوم من آخر الليل فليوتر أوله، ومن طمع أن يقوم آخره فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة، وذلك أفضل
“Siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka witirlah terlebih dahulu. Sementara orang yang yakin bangun di akhir malam, kerjakanlah witir di akhir malam, sebab shalat di akhir malam itu disaksikan malaikat dan lebih utama.” (HR: Muslim)
Menurut hadis ini, shalat di akhir malam disaksikan oleh para malaikat. Tentu makhluk agung itu tidak hanya sekedar melihat, dia sekaligus membawa rahmat untuk makhluk bumi. Dalam hadis lain dikatakan, Allah SWT menurunkan rahmatnya pada akhir malam, sehingga siapapun yang berdo’a kepada-Nya akan dikabulkan (HR: Ibnu Majah).