Ini Hukum Haji dan Umrah

Ini Hukum Haji dan Umrah

Ini Hukum Haji dan Umrah
Ka’bah dan Makkah al-Mukarramah

Mayoritas ulama menyepakati kewajiban haji bagi setiap umat Islam yang sudah memenuhi persyaratan haji. Kewajiban haji ini didasarkan pada firman Allah surat Ali Imrah ayat 97:

            وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya:

“Ibadah haji ialah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS: Ali Imrah [3]: 97)

Sementara umrah menurut madzhab Syafi’i juga termasuk bagian dari kewajiban. Pendapat lain mengatakan umrah tidak wajib, tetapi sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, bahkan hampir mendekati kewajiban.

Kendati ada ulama yang mewajibkan umrah, namun kewajiban umrah tersebut hanya berlaku satu kali seumur hidup. Adapun umrah untuk kedua kalinya dianggap sebagai bagian dari kesunnahan.

Kewajiban haji dan umrah dibatasi pada orang yang mampu melakukannya, baik finansial maupun fisik tubuh. Bagi orang yang sudah mampu melaksanakannya dianjurkan menyegerakan haji dan dia tidak berdosa bila menunda keberangkatan selama masih meyakini pada tahun berikutnya bisa naik haji.

Namun perlu diperhatikan, untuk beberapa orang pelaksanaan haji mesti dilakukan segera dan tidak boleh ditunda-tunda, yaitu bagi orang yang  pernah bernadzar haji, orang yang ingin mengqadha haji, orang yang memiliki riwayat penyakit dan dikhawatirkan pada tahun berikutnya kondisinya semakin parah serta tidak mungkin berangkat haji, dan orang yang khawatir hartanya pada tahun berikutnya tidak mencukupi untuk biaya haji atau akan habis.

(Disarikan dari kitab al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail Mufidah yang disusun oleh Hasan bin Ahmad al-Kaf)