Akhlaq Yang Harus Dipenuhi Oleh Jamaah Haji

Akhlaq Yang Harus Dipenuhi Oleh Jamaah Haji

Akhlaq Yang Harus Dipenuhi Oleh Jamaah Haji
Potret orang yang sedang berpose dengan latar belakang bangunan Ka’bah. Kini haji 2023 lebih ketat, tidak bisa sembarangan selfie atau bahkan bawa jimat

Haji bukanlah kegiatan sebagaimana plesir, refreshing atau kegiatan rekreasi lain yang bisa seenaknya bertindak dan berbuat.

Karena haji adalah sebuah ibadah, bahkan termasuk rukun Islam yang kelima, maka setiap jamaah haji diharuskan menjaga akhlak dan perbuatan. Selain rukun dan wajibnya haji, seorang jamaah haji juga dianjurkan untuk berakhlak yang baik.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh jamaah haji ketika menjalankan ibadah haji yang merupakan kategori akhlak yang baik (akhlakul karimah).

Pertama, taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, yakni dengan memperbanyak dzikir dan ibadah kepada Allah Swt. serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dimurkai oleh Allah Swt., baik hal-hal yang dilarang diluar haji maupun ketika berhaji.

Kedua, tadabbur, yaitu dengan jalan mengambil pelajaran dari peristiwa yang dialaminya untuk menambah keimanan dan kearifan kepada Allah.

Ketiga, tafakkur, yakni dengan banyak memikirkan tentang ihwal diri, agama, dan kehidupannya demi mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.

Keempat, tasamuh, yang berarti toleran dengan sesama atas ke ragaman kepentingan dan kebutuhan sesama. Yakni dengan saling mengerti mengerti dan saling mengalah demi mendukung terlaksananya kemaslahatan bersama.

Kelima, ta’awun, yakni saling tolong-menolong dalam kebajikan dan tidak sebaliknya.

Keenam, taliqul wajhi atau wajah yang cerah ceria penuh kedamaian dan tidak meninggalkan kesan genit dan selengean.

Ketujuh, tawashow bil Haq wa tawashaw bis shabri, yang berarati saling mengingatkan dan saling menasehati sesama ihwal kebenaran dan kesabaran.

Kedelapan, qanaah, yang artinya bersifat lapang dada dengan menerima segala sesuatu yang terjadi dan menganggap bawha semuanya adalah kehendak Allah dan diridhai-Nya, baik itu sesuai dengan keinginannya ataupun tidak.

Wallahu A’lam.

Disarikan dari buku “Tuntunan Manasik Haji dan Umrah” yang diterbitkan oleh Kementrian Agama 2014.