Saat ingin mengerjakan shalat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar shalat yang dikerjakan sah. Di antara beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Pertama, suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Hadas kecil seperti buang air besar dan kecil, sementara hadas besar semisal keluar mani bagi laki-laki. Selain itu, orang yang shalat mesti menggunakan pakaian yang suci dan tubuhnya dipastikan tidak ada najis yang menempel.
Kedua, mengetahui waktu shalat sudah masuk. Cara mengetahuinya ada beberapa cara:
- Mengetahui secara yakin, seperti melihat matahari tenggelam.
- Ijtihad atau mengetahui dengan dugaan kuat, seperti dengan melihat jadwal waktu salat dan mencocokkannya menggunakan jam yang tepat.
- Taqlid; artinya mengikuti pernyataan orang yang terpercaya tentang masuknya waktu.
Ketiga, menutup aurat. Aurat ialah semua anggota tubuh yang wajib ditutupi. Batasan aurat dalam shalat ialah:
- Bagi lelaki, antara pusar hingga lutut
- Bagi perempuan, sekujur tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Keempat, menghadap kiblat. Hukum menghadap kiblat ini adalah:
- Wajib pada salat fardu, kecuali pada kondisi shalat khauf ketika terjadi kecamuk perang
- Wajib pada salat sunnah bagi orang yang tidak bepergian
- Bagi orang yang bepergian berjalan kaki, maka pada rukun berdiri, ia boleh berjalan dan menghadap ke arah tujuannya, namun ketika rukuk, sujud dan duduk wajib menghadap kiblat
- Bagi orang yang bepergian dengan kendaraan, maka arah kendaraan yang menjadi kiblatnya.
Sedangkan dilihat dari jauh dan dekatnya, ketentuannya menjadi:
- Jika kiblat terlihat, maka wajib menghadap ke kiblat
- Jika kiblat tidak terlihat, maka apabila masih dekat dengan area, wajib secara yakin ke arah kiblat. Apabila sudah jauh, semacam di Indonesia, maka cukup dengan dugaan kuat telah menghadap ke “arah” kiblat.
Sebenarnya masih ada syarat yang lain seperti islam, baligh, berakal, dan lainnya, namun itu kami masukkan ke dalam syarat sah ibadah secara keseluruhan.