Terminologi sosialisme seakan hampir selalu diidentikan dengan Ideology Marxisme. Gerakan yang timbul atas menguatnya “perbudakan” yang dilakukan orang-orang kaya terhadap para pekerja jelata. Pergulatan itulah yang kemudian oleh Karl Marx dinarasikan bahwa sejarah umat manusia adalah sejarah tentang perjuangan kelas. Antara si kaya (borjuis) dan si miskin (proletar), pemilik modal/alat produksi vis a vis pekerja buruh. Foedalisme yang semakin akut. Begitulah basis gagasan yang dibangun oleh kaum Marxisme
Tak bisa dinafikan sentimen sosial bahwa para pekerja buruh yang mewakili rakyat jelata selalu merasa dieksploitasi oleh para konglomerat pemilik modal. Eksploitasi manusia atas manusia. Upah yang tak seberapa dengan tenaga yang dikeluarkan, waktu habis untuk bekerja. Itulah yang dirasakan kaum proletar. Hingga sejarah mencatat, para buruh awalnya pernah bekerja 24 jam sehari, persis bak perbudakan.
Sehingga hidup seakan tentang kerja, kerja dan kerja dan lupa bahwa ada kehidupan nan indah lagi mengasyikan di luar sana yang bisa dinikmati. Lupa bahwa hidup tak melulu soal harta dan materialistik semata. Sejurus kemudian Islam ternyata punya jurus jitu dalam “meredam perang” antara para aghniya (the haves) dengan para mustadh’afin dan enekan kesenjangan sosial antara para kaum borjuis dengan kaum proletar.
HOS Cokroaminoto pun berpendapat bahwa tak perlu mencari sosialisme di luar Islam, karena dalam tubuh Islam sudah ada. Ia telah lahir, tumbuh dan berkembang dalam tradisi Islam.
Adalah zakat, salah satu instrument – Sosialisme Islam – mutakhir dalam Islam yang lakunya memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu dimensi spiritual dan dimensi sosial. Hablum minallah dan hablum minannas. Ketataan secara vertikal pada Allah akan selalu cacat tanpa disertai ketaatan – dalam artian saling berbagi dan mengasihi – kepada sesama. Dengan zakat tercerminkan bahwa Islam menuntut pemeluknya bukan semata hanya shalih spiritual tapi juga shalih sosial.
Mengapa zakat? Karena zakat adalah ibadah yang bersifat maaliyah, yang dimensi horisontalnya sangat nampak. Zakat adalah satu amal ibadah yang bisa menjadi wajib ketika terpenuhi syarat dan ketentuannya, baik haul dan nishabnya.
Berbeda dengan sedekah atau infak, meski keduanya adalah aspek tak terpisahkan dalam Islam, hanya saja secara fikih sedekah tidak akan mampu mencapai derajat wajib seperti zakat. Bahkan zakat sangat dapat bersifat memaksa dan terkena hukuman jika pelakunya tidak membayarnya.
Redistribusi kekayaan, mungkin adalah salah satu tujuan – dari sekian banyak tujuan dan hikmah lainnya – Islam mewajibkan zakat. Bahwa harta si kaya tak selayaknya dikolonisasi golongan mereka sendiri. Kekayaan yang hanya berputar-putar di antara para borjuis yang dapat mengakibatkan semakin melaratnya golongan proletar. Penerima zakatpun telah diatur secara jelas yaitu 8 asnaf (golongan), bahkan semua asnaf tersebut belum tentu masuk dalam golongan fakir dan miskin.
Artinya, distribusi kekayaan dalam Islam bukan hanya milik para fakir miskin semata, tapi ada golongan lain yang bisa juga menikmati dari upaya pemerataan kekayaan para aghniya. Sebut saja salah satunya amil, asnaf ketiga yang punya peran vital dalam memungut dan mendistribusikan dana zakat.
Ia berhak menerima dana zakat belum tentu karena kemiskinannya, tapi lebih kepada amal kerja dan pengabdiannya dalam bekerja. Maka dari itu, ia layak diganjar Islam dengan menerima dana zakat.
Zakat, bisa dikata sebuah usaha meruntuhkan tembok pemisah antara borjuis dan proletar. Adanya menjadikan pemerataan kesejahteraan semakin mungkin terwujudkan. Tak heran juga perintah zakat hampir selalu ditemukan bergandengan dengan perintah shalat. Oleh karenanya pada masa Khalifah Abu Bakar RA, siapa saja yang menolak untuk berzakat sedangkan ia sudah masuk kategori wajib, maka akan diperangi. Karena Abu Bakar melihat bahwa zakat tak bisa dipisahkan dari shalat. Walaupun pada masa itu, keputusan memerangi kelompok penolak zakat juga dibarengi dengan urusan politik.
Gelanggang dunia perzakatan tak bisa dilepaskan kaitannya dengan peran amil. Eksistensinya hari ini mewujud dalam bentuk lembaga amil zakat (LAZ). Lembaga zakat sejatinya perannya tak jauh beda dengan Negara. Mereka – para lembaga zakat – punya peran membantu dan mengisi celah-celah kosong dimana Negara belum hadir dalam upaya mensejahterakan rakyatnya.
Layaknya Negara yang menarik uang pajak warganya dengan berbekal regulasi dan undang-undang. Maka lembaga zakat pun demikian, mereka menarik uang zakat dengan atas nama Allah dan Rasul-Nya. Bedanya, negara bisa memenjarakan dan/atau mendenda pengemplang pajak, tapi hari ini lembaga zakat belum mampu demikian.
Selain itu goal puncak tujuan diselenggarakannya negara – dari menarik uang hasil pajak – adalah untuk mensejahterakan rakyat dari segala aspek. Lainnya halnya dengan Islam melalui dana zakat, Islam bukan hanya bertujuan mensejahterkan rakyat semata, namun lebih dari itu bahwa upaya penarikan dana zakat, pengelolaan dan penditribusiannya mengharuskan tersebarnya syiar nilai-nilai Islam (dakwah).
Bagaimana mungkin menarik dana zakat dengan atas nama Allah dan Rasul-Nya lantas dalam pendistribusiannya tanpa kenalkan Allah dan Rasul-Nya. Maka dengan zakat, perluasan kesejahteraan akan semakin merata. Dengan zakat, jurang pemisah para antara si kaya dan si miskin akan dipersempit. Dengan zakat, sejarah perjuangan kelas proletar tidak segarang yang digambarkan oleh Karl Marx. Wallahu’alam Bishshawab.