Dimulai dari fatwa MUI Sumatera Barat, diketuai oleh sosok yang dikenal dengan sapaan Buya Gasrizal Gazahar, MA., merilis fatwa bahwa memakan makanan yang memiliki penamaan atau atribusi yang bertentangan dengan akidah, semisalnya “Setan”, “Iblis”, dan sebagainya hukumnya haram karena terkait akidah. Jika menggunakan penamaan yang bertentangan dengan akhlak atau etika misalnya “Ayam Montok”, maka hukumnya makruh.
Dalam lembar surat keputusan fatwa tersebut, sayangnya tidak dihadirkan dalil beserta argumen fikihnya kecuali sebutan bahwa itu semua masuk dalam kategori manhiy ‘anhu yang berarti dilarang. Beberapa bagian yang cukup krusial menurut penulis justru pelarangan itu sampai penahanan untuk pemberian sertifikasi halal. Selain itu, MUI meminta kepada Pemerintah agar meningkatkan fatwa ini menjadi regulasi kepada masyarakat. Mengingat, mengutip Media Indonesia, MUI Sumbar berpandangan penamaan makanan dengan nama-nama setan atau sejenisnya sedang populer setahun belakangan.
Hemat penulis, sebenarnya niat dari MUI ini tentu baik dimana tidak sepantasnya makanan atau apapun dinamai dengan nama-nama yang memiliki konotasi makna yang buruk.
Namun yang menjadi permasalahan adalah larangan untuk memakan makanan tersebut karena dicap haram. Padahal, diantara indikator mengharamkan sesuatu adalah karena zatnya yang haram atau cara mendapatkannya juga haram, meskipun secara zat itu halal.
Sementara, ada makanan-makanan yang menggunakan nama tidak sesuai dengan aslinya, tapi ia tetap halal. Misalnya makanan yang bernama hotdog. Makanan ini memang pada mulanya roti berisi sosis yang dagingnya berasal dari daging anjing. Padahal, hari ini ada banyak yang namanya hotdog namun komposisinya halal, semisal daging sapi, maka ia tetap halal.
Hal yang sama saat kita melihat makanan dengan sebutan sambal setan, sambal iblis, atau ayam montok. Tentu tak perlu saya jelaskan ada setannya atau tidak. Nama-nama tersebut sebenarnya bersifat “kiasan” dari sifat sambal yang sangat pedas. Rasa pedas kemudian digabungkan dengan sifat membakar, sama seperti api. Dan api adalah asal diciptakannya setan. Atau ayam montok untuk menggambarkan ayam dengan daging yang banyak.
Maka selama makanan-makanan tersebut tidak berasal dari zat-zat yang haram, atau menggunakan cara yang haram mendapatkannya, ia tidak menjadi haram pada dasarnya. Atau yang paling pokok, hal-hal seperti itu tidak perlu difatwakan, cukup sampai pada taraf nasihat saja.
Selengkapnya, klik di sini