Banyak hal yang wajib kita perhatikan sebelum menunaikan zakat fitrah. Mulai dari niatnya, bentuk zakatnya, jumlah orang yang akan menunaikan, hingga siapa penerimanya.
Waktu pelaksanaan zakat di antara yang wajib kita perhatikan dengan baik. Waktu akan menentukan sah atau tidaknya zakat. berikut ini status hukum zakat fitrah dari sisi waktu.
Waktu wajib, yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
Waktu Jawaz, yaitu, sejak awalnya bulan Ramadaan sampai memasuki waktu wajib.
Waktu Fadhilah, yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
Waktu makruh, terhitung setelah salat Id sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, kecuali jika ada uzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
Waktu haram, yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Selamat berzakat!