Bersuci, dari hadas kecil maupun besar, merupakan salah satu syarat sah melakukan suatu ibadah. Ada beberapa alat yang sah digunakan untuk bersuci, yakni air dan debu. Terkait bersuci dengan debu, atau biasa disebut tayamum, telah kami jelaskan dalam tulisan sebelumnya.
Hal ini biasa kita lakukan untuk menggantikan wudhu karena tidak ada air maupun alasan yang lain, sakit misalnya. Itu pun harus dengan syarat-syarat tertentu. Lalu bagaimana dengan mandi wajib (mandi karena junub), bolehkah bertayamum sebagai ganti dari mandi?
Jawabannya boleh, asalkan memenuhi syarat-syarat untuk melakukan tayamum. Seperti tidak ada air, ataupun karena sakit. Apalagi dalam kasus tertentu, ada anggota tubuh yang diperban dan oleh dokter tidak diperkenankan untuk terkena air.
Hal ini disebutkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 6 berikut ini.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah: 6).
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga diriwayatkan bahwa suatu hari Rasulullah Saw melakukan safar (perjalanan). Pada saat Rasul melakukan shalat jamaah, ada seorang yang tidak melakukan shalat. Melihat hal ini, Rasul kemudian bertanya kepada seseorang tersebut setelah shalat.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما منعك أن تصلي؟ قال : أصابتني جنابة ولا ماء، قال: فإنك بالصعيد فإنه يكفيك.
“Rasulullah Saw bertanya, “Apa yang membuatmu tidak melakukan shalat?” Kemudian seorang laki-laki tersebut menjawab, “Saya junub tapi tidak ada air.” Rasul pun berkata, “Pakailah debu (tayamum) hal itu sudah cukup.”
Dari penjelasan ini sudah jelas bahwa diperbolehkan menggantikan mandi wajib dengan tayamum seperti halnya tayammum menggantikan wudhu.
Wallahu A’lam.