India Terbitkan UU Kriminalisasi Pindah Agama Melalui Pernikahan, Sentimen Anti-Muslim Makin Menguat

India Terbitkan UU Kriminalisasi Pindah Agama Melalui Pernikahan, Sentimen Anti-Muslim Makin Menguat

India terbitkan undang-undang yang mengkriminalisasi pindah agama melalui pernikahan. Kelompok sayap kanan Hindu menuduh Muslim melakukan “Jihad Cinta”.

India Terbitkan UU Kriminalisasi Pindah Agama Melalui Pernikahan, Sentimen Anti-Muslim Makin Menguat

Partai nasionalis Hindu yang sedang berkuasa di India telah menerbitkan undang-undang yang mengkriminalisasi pindah agama melalui pernikahan. UU tersebut menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah menggunakan perkawinan untuk memaksa seseorang pindah agama.

Dikutip dari Al Jazeera, keputusan untuk negara bagian Uttar Pradesh itu disahkan pada 24 November lalu dan mulai diberlakukan awal Desember ini. Terbitnya UU ini mengikuti kampanye dari Partai Bharatiya Janata (BJP) dan Perdana Menteri Narendra Modi yang melawan pernikahan beda agama.

Partai nasionalis Hindu BJP menyebut pernikahan semacam itu sebagai “Love Jihad” atau Jihad Cinta, sebuah teori konspirasi yang digunakan oleh para pemimpin partai dan kelompok sayap kanan Hindu untuk menuduh bahwa ada upaya sistematis pria Muslim memaksa wanita Hindu pindah agama Islam melalui pernikahan.

Meskipun pemerintah pusat mengakui bahwa mereka tidak memiliki catatan resmi tentang insiden praktik tersebut, teori tersebut telah menuai banyak dukungan di India. Di bawah kekuasaan politik Partai Bharatiya Janata (BJP), teori “Jihad Cinta” ini telah berhasil digunakan untuk menjustifikasi undang-undang yang diberlakukan di Uttar Pradesh. Undang-undang tersebut saat ini diusulkan di empat negara bagian India lain yang dikendalikan BJP.

Di bawah undang-undang tersebut, pasangan dari dua agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan dua bulan kepada hakim distrik sebelum menikah. Pasangan tersebut baru akan diizinkan untuk menikah hanya jika pejabat tersebut tidak menemukan keberatan.

Menteri pemerintah Uttar Pradesh Siddharth Nath Singh mengatakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun akan menghentikan perpindahan agama yang melanggar hukum dan memberikan keadilan bagi wanita.

Uttar Pradesh adalah negara bagian India ketiga yang diperintah oleh partai Modi setelah Haryana dan Madhya Pradesh yang menyetujui undang-undang serupa yang menjerat praktik “pindah agama yang dipaksakan dan melanggar hukum”.

Sebelumnya, pemimpin tertinggi negara bagian Uttar Pradesh, Yogi Adityanath, seorang pendeta Hindu yang dikenal karena pidato anti-Muslimnya, mengatakan pada sebuah acara publik bahwa mereka yang melakukan “Jihad Cinta” harus mundur atau bersiap untuk mati.

Di tengah meningkatnya nasionalisme Hindu India di bawah Modi, kelompok garis keras Hindu telah lama membangun narasi kebencian dan stigma terhadap minoritas Muslim, menyebut warga Muslim ingin mengambil alih negara mayoritas Hindu tersebut dengan membujuk para wanita Hindu untuk mau menikah dan masuk Islam.

Meskipun konstitusi India adalah sekuler dan memberikan perlindungan bagi semua agama, masalah Undang-undang “Jihad Cinta” ini telah menjadi berita utama dan berhasil membangun polarisasi yang memecah masyarakat dan makin menormalisasi sentimen anti-Muslim.

Diberlakukannya undang-undang kontroversial tersebut mengakibatkan setidaknya sepuluh laki-laki Muslim India ditahan oleh pihak kepolisian karena tuduhan memaksa pindah agama melalui pernikahan. Tidak hanya itu, kepolisian India juga tidak segan merazia dan membubarkan acara pernikahan pasangan yang diduga beda agama.

Diberitakan oleh The Guardian (14/12), pada Minggu lalu, pernikahan antara dua orang Muslim dibubarkan oleh polisi di Kushinagar, Uttar Pradesh, setelah mendapat laporan dari kelompok sayap kanan Hindu. Polisi menyerbu upacara pernikahan tersebut dan menangkap Haider Ali, 39, yang ditahan semalaman dan diduga polisi melakukan penyiksaan selama berjam-jam dengan menggunakan sabuk kulit. Hanya setelah keluarga mampu menunjukkan bukti bahwa mempelai wanita telah Muslim sejak lahir, pihak kepolisian membebaskan Haider Ali.

Tindakan keras di Uttar Pradesh tersebut telah memicu kekhawatiran bahwa undang-undang “Jihad Cinta” digunakan sengaja untuk menargetkan Muslim secara sepihak. Sejak undang-undang ini disahkan di negara bagian Uttar Pradesh, tidak ada orang Hindu yang ditangkap berdasarkan undang-undang kontroversial tersebut.

Undang-undang tersebut menemukan momentum ketika politik India semakin sarat dengan muatan sentimen agama dan normalisasi sentimen anti-Muslim.

Pada 23 November lalu, diberitakan oleh Al Jazeera, polisi mendaftarkan kasus terhadap dua eksekutif layanan streaming Netflix, setelah seorang pemimpin partai Modi keberatan dengan adegan dalam serial berjudul A Suitable Boy. Pada serial tersebut tampak adegan seorang gadis Hindu dan seorang bocah Muslim berciuman dengan latar belakang apa yang tampak. menjadi kuil Hindu. Kasus tersebut didaftarkan di negara bagian Madhya Pradesh karena diduga menyinggung sentimen agama umat Hindu.

Banyak orang India di Twitter menuntut pemboikotan Netflix dan menyerukan agar serial tersebut dicabut dari platform.

Bulan lalu, merek perhiasan Tanishq mencabut iklan yang menampilkan keluarga Hindu-Muslim yang merayakan baby shower dari saluran TV dan platform media sosialnya, menyusul reaksi keras dari nasionalis Hindu dan pemimpin partai Modi. Mereka mengatakan iklan itu mempromosikan nikah beda agama dan “Jihad Cinta”.

Penarikan iklan tersebut menuai kritik tajam dari banyak orang di India dan makin menegaskan polarisasi agama yang berkembang di negara itu di bawah Modi, yang dituding oleh banyak kalangan menormalisasi sentimen anti-Muslim.