Para ulama berbeda pendapat perihal status shalat berjamaah lantaran kesalahan bacaan surat oleh imam. Perbedaan pandangan ulama perihal ini akan dikemukakan sebagai berikut.
Kesalahan bacaan surat Al-Quran dalam shalat dalam pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Syekh Muhammad berimplikasi pada keabsahan shalat. Menurut keduanya, kesalahan bacaan Al-Quran lalu kesalahan bacaan melahirkan makna yang jauh dapat membatalkan shalat.
وتبطل أيضاً عند أبي حنيفة ومحمد بما له مثل في القرآن، والمعنى بعيد، ولم يكن متغيراً تغيراً فاحشاً. ولا تبطل عند أبي يوسف؛ لعموم البلوى
Artinya, “Ibadah shalat menjadi batal menurut Imam Abu Hanifah dan Syekh Muhammad karena bacaan yang memiliki kemiripan dalam Al-Quran, sedangkan makna yang muncul karena salah bacaan tersebut cukup jauh meski tidak fatal. Tetapi ibadah shalat itu tidak batal menurut Syekh Abu Yusuf karena umumul balwa,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 20).
Adapun ulama madzhab Maliki menganggap kesalahan bacaan Al-Quran tanpa sengaja oleh seorang imam dalam shalat tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Tetapi makmum yang mengikutinya berdosa bila ada orang lain yang masih layak menjadi imam.
وَ) صَحَّتْ (بِلَحْنٍ) فِي الْقِرَاءَةِ (وَلَوْ بِالْفَاتِحَةِ) إنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ، (وَأَثِمَ) الْمُقْتَدِي بِهِ (إنْ وَجَدَ غَيْرَهُ) مِمَّنْ يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ وَإِلَّا فَلَا
Artinya, “Shalat (dengan) bacaan (salah meski itu adalah Al-Fatihah) tetap sah jika dilakukan secara tidak sengaja. Makmum yang mengikuti imam yang salah baca (berdosa jika mendapati imam lain) yang baik bacaannya. Tetapi jika tidak ada imam lain yang baik bacaannya, maka makmum tidak berdosa,” (Lihat Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hasyiatus Shawi alas Syarhis Shaghir, juz II, halaman 230).
Pandangan mazhab Syafi’i berbeda lagi. Menurut mazhab ini, kesalahan bacaan Al-Quran selain Al-Fatihah yang tidak mengubah makna tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat berjamaah. Tetapi kesalahan bacaan Al-Quran yang mengubah makna bila dilakukan karena lupa juga tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat berjamaah meski makruh.
وأما السورة فإن كان اللحن لا يغير المعنى صحت صلاته والقدوة به لكنه مع التعمد والعلم حرام وإن كان يغير المعنى فإن عجز عن التعلم أو كان ناسيا أو جاهلا صحت صلاته والقدوة به مطلقا مع الكراهة
Artinya, “Adapun surat [selain Al-Fatihah], jika kesalahan itu tidak mengubah makna, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya. Tetapi jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja dan sadar [akan larangan demikian], maka haram. Sementara jika seseorang tidak sanggup belajar, lupa atau tidak tahu, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya secara mutlak meski makruh,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H] cetakan pertama, halaman 126).
Adapun Mazhab Hanbali berpendapat bahwa kesalahan bacaan surat Al-Quran selain Al-Fatihah tanpa sengaja di dalam shalat berjamaah tidak masalah. Tetapi jika kesalahan bacaan terjadi pada surat Al-Fatihah dalam shalat, itu menjadi masalah.
وقال الحنابلة : إن أحال اللحان المعنى في غير الفاتحة لم يمنع صحة الصلاة ولا الائتمام به إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما. أما إن أحال المعنى في الفاتحة فتبطل الصلاة مطلقاً
Artinya, “Mazhab Hanbali mengatakan bahwa jika imam yang salah itu mengubah makna pada surat selain Al-Fatihah, maka [kesalahan] itu tidak mencegah keabsahan shalat dan keabsahan bermakmum kepadanya kecuali jika dilakukan dengan sengaja sehingga [dengan sengaja] batal shalat keduanya. Adapun jika ia mengubah makna pada surat Al-Fatihah, maka batal shalatnya secara mutlak,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 22).
Kesalahan bacaan karena lupa sebaiknya tidak perlu menjadi masalah publik karena tiada satu pun imam yang menginginkan demikian. Tetapi kami menyarankan agar pihak masjid atau pihak mana pun yang ingin menyelenggarakan shalat berjamaah yang melibatkan massa besar untuk memilih imam yang memang terbiasa mengimami makmum dalam jumlah besar.
Selengkapnya, klik di sini