Banyak orang menilai bahwa poligami menjadi solusi dalam pernikahan, tapi hal itu justru dibantah oleh pemerintah. Berdasarkan catatan dari Peradilan Agama seluruh Indonesia, tahun 2000 saja, terjadi 813 perceraian akibat poligami. Tahun 2005 angkanya naik 879 dan 2006 kian tinggi menjadi 83 kasus.
“Data-data ini menunjukkan, poligami justru melanggengkan dan menyebabkan perceraian. Poligami jadi penyebab utama bubarnya suatu perkawinan,” tutur Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nasaruddin Umar, yang mewakili Dirjen BIMAS islam Departemen Agama dalsm uji materi UU No.1 tahun 1974, seperti dilansir di situs resmi Kemenag.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam urusan perceraian akibat poligami ini adalah urusan anak. Anak dianggap akan menjadi korban belaka. Walaupun demikian, secara undang-undang, tidak menutup kemungkinan untuk berpoligami.
Hal senada juga diutarakan oleh Prof. Dr. Huzaemah T. yanggo, MA,. dari Institut Studi Quran (IIQ) Jakarta. Menurutnya, alasan orang-orang yang menyebut bahwa poligami justru menyelamatkan perempuan tidak beralasan (Baca: Strategi Al-Quran Memanusiakan Perempuan).
Jumlah perempuan saat ini 49,2 % berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) sisanya, 50,2 % adalah laki-laki. Jumlah itu didominasi janda cerai dan yang mati ditinggal suami.
“Jadi, kalau mau poligami, lebih baik dengan janda-janda itu, jangan dengan perempuan belum menikah, ” tuturnya.
Perkara poligami sendiri belakangan ini menjadi isu yang hangat kembali setelah pimpinan majelis Adzzikra, Ustadz Arifin Ilham, memperkenalkan istri ketiganya via facebook, Rabu (5/10).