Hukum yang Berlaku di Arab Masa Jahiliyah, Pra-Islam

Hukum yang Berlaku di Arab Masa Jahiliyah, Pra-Islam

Apa hukum yang digunakan dan berlaku di Arab pada masa Jahiliyah, pra-Islam?

Hukum yang Berlaku di Arab Masa Jahiliyah, Pra-Islam
Ilustrasi berhala.

Beberapa kata seperti sembrono, semena – mena, tidak beraturan, dan barbarian, sering diidentikkan dengan kondisi masyarakat Arab pra Islam. Label Jahiliyah menjadi ciri khas dalam mendeskripsikan sosial, gaya hidup dan sistem hukum Arab pada masa pra-Islam.

Dalam kitab Jamharatul Lughah dijelaskan asal kata jahiliyyah dalam etimologi bahasa Arab, yaitu: “jahlun/جهل” (bodoh) dan merupakan lawan kata dari “hilmun/حلم” (mengetahui, bijaksana). Term jahiliyah menjadi masyhur dikala Islam datang di semenanjung Arab sebagai agama dan pembawa sistem hukum yang menjunjung hak asasi manusia.

Bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Arab pada masa Jahiliyyah adalah sekelompok masyarakat yang memiliki gaya hidup tidak beraturan. Minimnya pengetahuan akan Tuhan menjadikan mereka hidup dengan menyembah berhala, hidup dalam kepercayaan nenek moyang, sistem kasta, perjudian, merendahkan kaum perempuan, perbudakan dan lain sebagainya.

Beberapa ayat Al-Qur’an juga telah memberi petunjuk akan kondisi dan tabiat kaum Arab jahiliyyah, di antaranya:

Dalam surat Ali ‘Imron ayat 154, Allah berfirman:

ثُمَّ أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِ الْغَمِّ أَمَنَةً نُعَاسًا يَغْشَى طَائِفَةً مِنْكُمْ وَطَائِفَةٌ قَدْ أَهَمَّتْهُمْ أَنْفُسُهُمْ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَقُولُونَ هَلْ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ مِنْ شَيْءٍ قُلْ إِنَّ الْأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ يُخْفُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ مَا لَا يُبْدُونَ لَكَ يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ مَا قُتِلْنَا هَاهُنَا قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ وَلِيَبْتَلِيَ اللَّهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحِّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ.

“Kemudian setelah kamu ditimpa kesedihan, Dia menurunkan rasa aman kepadamu (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari kamu, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri; mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliah. Mereka berkata, “Adakah sesuatu yang dapat kita perbuat dalam urusan ini?” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya segala urusan itu di tangan Allah.” Mereka menyembunyikan dalam hatinya apa yang tidak mereka terangkan kepadamu. Mereka berkata, “Sekiranya ada sesuatu yang dapat kita perbuat dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini.” Katakanlah (Muhammad), “Meskipun kamu ada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditetapkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh.” Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui isi hati.”

Al-Maidah ayat 50:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ.

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?

Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا.

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Al-Fath ayat 26:

إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَى وَكَانُوا أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا.

“Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Dari beberapa ayat tersebut, bisa disimpulkan beberapa kondisi masyarakat Arab pada masa jahiliyyah, antara lain: punya kepercayaan terhadap hal mistik, mempunyai aturan peradaban, punya gaya hidup tabarruj dan sikap hamiyyah yang berarti kesombomgan.

Kaitannya dengan sistem hukum, rupanya sifat dan karakteristik dasar orang Arab seperti yang dijelaskan diatas juga mempengaruhi bagaimana kondisi hukum pada masa itu.

Rasa fanatisme dan rasisme terhadap suku (‘ashabiyyah) dan sikap kebangsaan yang berlebihan dalam ranah sistem hukum cenderung menimbulkan sikap membela terhadap orang – orang yang berada dalam satu suku/ kabilahnya. Benar atau salah ia dalam sudut padang hukum akan lolos jika ia dinilai termasuk bagian dari qabilahnya dan akan selalu dibela mati – matian dibanding dengan orang yang berbeda dengan qabilahnya.

Ibn Jarir at-Thabari menceritakan sebuah pernikahan dalam masa ini yang didasari degan sikap rasial. Salah seorang Arab tulen bernama Nu’man ibn Munzhir menolak lamaran Hurqa yang tak lain adalah anak perempuan dari raja persia yang bernama Kisra Abruwiz. Penolakan ini terjadi karena dalam adat Arab jahiliyah seseorang dilarang menikahi orang yang bukan dari bangsanya “ajam”, sekalipun yang melamar adalah bangsawan.

Sikap feodal juga mempengaruhi sistem hukum Arab pra-Islam. Hal ini tergambar dengan adanya superioritas yang diperuntukkan kepada kalangan kolongmerat dan bangsawan yang punya otoritas dalam memegang kekuasaan hukum dari pada mereka yang berasal dari golongan orang – orang miskin dan lemah.

Status budak pada masa ini adalah sebagai manusia rendahan yang tidak punya hak asasi. Oleh karena itu meski dalam suatu kasus seorang budak bisa saja dikenai hukuman meski ia tak terbukti bersalah.

Sikap patriakis juga menjadi salah satu yang mempengaruhi sistem hukum pada masa jahiliyyah. Beberapa fakta bahwa laki-laki memegang kekuasaan tertinggi dibanding perempuan. Kondisi perempuan pada masa ini mendapat perlakuan diskriminatif (embodiment of sin). Hal ini terbukti dengan beberapa fakta bahwa perempuan pada masa jahiliyah tidak memperoleh warisan, bahkan dijadikan sebagai harta warisan itu sendiri. Bahkan sudah menjadi tradisi bahwa setiap anak perempuan yang lahir akan dikubur hidup hidup karena dianggap sebagai pembawa sial.

Oleh karena itu, sistem hukum jahiliyyah yang melekat pada masyarakat Arab pra-Islam seperti yang dijelaskan di atas kemudian menjadi latar belakang kemunculan Islam merubah kondisi sosial Arab pada saat itu. (AN)