Hukum Qurban

Hukum Qurban

Hukum Qurban

Qurban (udhhiyyah) berati menyembelih hewan tertentu, seperti sapi, unta, dan kambing, untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya idul adha. Kurban dianjurkan dalam Islam berdasarkan firman Allah dalam surat al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

“Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah”

Syeikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji mengatakan qurban hukumnya sunnah muakkad. Akan tetapi, kurban bisa menjadi wajib bila dinadzarkan. Misalnya, bila ada pemilik hewan mengatakan, “Demi Allah saya akan berkurban dengan hewan ini” atau “Hewan ini sebagai qurban saya”, maka seketika itu juga qurban menjadi wajib bagi yang bersangkutan.

Qurban disunnahkan bagi orang Islam, baligh berakal, dan orang yang mampu. Kategori mampu di sini adalah orang yang memiliki harta lebih pada saat hari raya idul fitri dan hari tasyriq dan bila harta tersebut digunakan untuk qurban, dia masih mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.

Sebab itu, bagi orang yang punya harta sangat dianjurkan untuk berqurban. Karena selain mendapatkan pahala, qurban juga dalam rangka berbagi dengan sesama masyarakat, terutama fakir miskin, dan membuat mereka bahagia pada hari raya idul adha.