Salah satu yang dianjurkan di bulan Ramadhan adalah membaca qunut pada saat mengerjakan shalat witir. Mungkin sebagian orang ada yang bertanya mengapa qunut witir dimulai dari pertengahan Ramadhan, tidak dari awal Ramadhan?
Pertanyaan ini mungkin saja berangkat dari ketidaktahuan bahwa di luar sana ada juga yang tidak membaca qunut, ada pula yang membacanya dari awal Ramadahan sampai akhir, bahkan ada yang membaca sepanjang tahun. Berikut pendapat ulama beserta dalilnya terkait permasalahan ini:
Dalil Qunut Witir Ramadhan
Pertama Hadis riwayat Imam Tirmidzi (w.279 h) dari Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الوِتْرِ: «اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
“Rasulullah Saw mengajarkanku kalimat yang aku baca ketika (shalat) witir “Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku keselamatan, sebagaimana orang yang telah Engkau beri keselamatan, Jadilah wali bagiku, sebagaimana Engkau telah menjadi wali bagi hamba-Mu yang Engkau kehendaki, dan berkahilah aku terhadap apa yang Kau berikan padaku, dan lindungilah aku dari keburukan yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang menetapkan dan tidak ada yang menjatuhkan ketetapan untuk-Mu, Sesungguhnya tidak akan terhina orang Engkau jadikan wali-Mu, Maha Mulia Engkau wahai Rab kami, dan Maha Tinggi”
Menurut Imam Tirmidzi hadis ini kualitasnya hasan, redaksi hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Abi Daud (w.275 h), Imam Nasa’i (w.303 h), dan Imam Ibnu Majah (w.275 h).
Menurut hemat kami, perbedaan waktu qunut witir ini bertitiktumpu pada hadis ini, karena bersifat mutlak, tidak ada batasan dan keterangan secara rinci di bulan apa qunut pada shalat witir itu dibaca. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa sahabat Abdullah Ibn Mas’ud (w 32 h) menjadikan hadis ini sebagai pijakan adanya qunut pada shalat witir di sepanjang tahun, pendapat ini juga dipegang oleh Imam Abi Hanifah (w150 h) dan para pengikutnya Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 h)
Berbeda dengan Imam Syafi’i (w.204 h) dan para pengikutnya (syafi’iyyah) yang berpendapat bahwa qunut witir hanya berlaku pada pertengahan terakhir bulan ramadhan saja, pendapat ini berdasarkan pada riwayat dari Ali bin Abi Thalib (w. 40 h) radhiyallahu ‘anhu:
رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْنُتُ إِلَّا فِي النِّصْفِ الآخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْنُتُ بَعْدَ الرُّكُوعِ
“Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya beliau tidak melakukan qunut witir kecuali di pertengahan akhir bulan ramadhan, dan beliau qunut setelah ruku’ ”
Riwayat ini dicantumkan oleh Imam Tirmidzi dalam kitab sunannya beriringan dengan hadis yang telah disebutkan di atas. Pendapat yang senada dikatakan pula oleh penulis kitab ‘Aun al-Ma’bud, Syamsu al-Haq al-‘Adzim Abadi bahwa ulama syafi’iyyah membatasi qunut witir hanya pada pertengahan terakhir di bulan ramdhan. riwayat lain yang mendukung pendapat ulama yang bergelar nâshir al-Sunnah ini, apa yang dikatakan oleh Imam Abi Daud dalam kitab sunannya.
وقد روي أن أبيا كان يقنت فى النصف الآخر من شهر رمضان
“Telah diriwayatkan bahwa Ubay bin Ka’ab membacakan qunut hanya pada pertengahan terakhir di bulan ramadhan”
Berhubung di Indonesia ini mayoritas masyarakatnya bermadzhab syafi’i, maka yang diketahui halayak umum, qunut witir itu hanya ada pada pertengahan terkahir di bulan ramadhan saja. Namun bagaimana pun juga, kita tetap harus menghargai pendapat satu sama lain, karena masing-masing pendapat memiliki pijakan dalilnya tersendiri, dan jangan sampai pula berbeda dengan pendapat mayoritas masyarakat setempat hanya ingin mencari sensasi semata.