Hukum Memakai Cincin Batu Akik

Hukum Memakai Cincin Batu Akik

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik?

Hukum Memakai Cincin Batu Akik

Pada dasarnya, semua perkara agama yang berkaitan dengan keseharian manusia telah diatur secara jelas dan terperinci oleh Allah Swt dalam al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Hadis-Hadisnya. Terkait dengan fenomena batu Akik di atas, menurut hemat kami persoalan tersebut berada dalam ranah kebolehan semata.

Hal itu berdasarkan sebuah kaedah umum dalam disiplin Ilmu Qawaid Fiqh yang menyebutkan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kalau diperhatikan secara seksama maka tidak ditemukan dalil khusus yang mengharamkan atau pun yang menganjurkan seseorang untuk menggunakan batu cincin yang terbuat dari Akik tersebut.

Syekh Syamsuddin Muhammad ibn Umar ibn Ahmad al-Sufayri dalam karyanya Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah Saw selama hidupnya mempunyai lebih kurang lima koleksian cincin. Pertama, cincin dari emas yang sempat beliau gunakan sebelum turunnya larangan memakai emas bagi kaum laki-laki.

Ketika mengetahui beberapa orang sahabat mengikutinya, Rasulullah pun segera membuang serta mengharamkan cincin tersebut untuk umatnya yang laki-laki. Kedua, cincin dari perak yang matanya juga terbuat dari perak. Ketiga, cincin dari perak yang matanya terbuat dari merjan (sejenis Akik).

Keempat, cincin dari besi yang dilapisi perak. Kelima, cincin dari perak yang matanya terbuat dari batu Akik. Hal ini sebagaimana yang pernah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya :

كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا

“Cincin Rasulullah Saw terbuat dari perak, sedangkan mata cincinnya terbuat dari batu Habasyi (Akik)”

Para ulama seperti Imam al-Nawawi, Ibn Hajar dan al-Sufayri mengatakan bahwa memakai cincin yang bermatakan Akik hukumnya adalah boleh. Begitu pula dengan batu Yaqut (sejenis batu mulia) juga dibolehkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Memang ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan para sahabat untuk menggunakan cincin Akik dan Yaqut, karena benda tersebut dinilai bisa mendatangkan keberkahan dan dapat mengusir kegundahan serta kemiskinan.

Namun setelah diteliti ternyata riwayat tersebut tidak valid bersumber dari Nabi Saw. Berikut bunyi riwayat tersebut

تَخَتَّمُّوْا بِالْعَقِيْقِ فَإِنَّهُ مُبَارَكٌ، تَخَتَّمُّوْا بِخَوَاتِمِ الْعَقِيْقِ فَإِنَّهُ لَا يُصِيْبُ أَحَدَكُمْ غَمٌّ مَا دَامَ ذَلِكَ عَلَيْهِ، تَخَتَّمُّوْا بِالْيَاقُوْتِ فَإِنَّهُ يَنْفِيْ الْفَقْرَ

Rasulullah Saw bersabda “hendaklah kamu memakai cincin dari Akik, karena sesungguhnya ia mengandung keberkahan.

Pakailah cincin tersebut, niscaya kamu tidak akan dihinggapi oleh rasa gundah selama cincin itu bersamamu. Dan pakailah cincin dari Yaqut karena ia bisa menghilangkan kemiskinan”. (HR. al-‘Uqayli, al-Khathib, dan Ibn ‘Asakir)

Imam al-‘Uqayli dalam karyanya, kitab al-Dhu’afa al-Kabir, mengatakan bahwa riwayat ini bermasalah dari segi sanadnya, karena diriwayatkan oleh seorang pembohong besar yang bernama Ya’qub bin al-Walid al-Madini.

Imam Ibn al-Jauzi mengategorikannya sebagai Hadis Maudhu’ (palsu) dalam kitabnya al-Maudhu’at. Begitu pula al-Mahamili, Ibn ‘Adi, al-Khathib al-Baghdadi, dan bahkan al-Dzahabi menganggap Ya’qub bin al-Walid sebagai seorang pemalsu Hadis dan Hadisnya tidak bisa diterima sama sekali.

Sementara itu Hamzah al-Ashbihani sebagaimana yang dikutip oleh al-Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits-nya menilai bahwa Hadis ini tergolong Mushahhaf (redaksinya tertukar) dengan Hadis :

تَخَيَّمُوا بِالْعَقِيقِ فَإِنَّهُ مُبَارَكٌ

Rasulullah Saw bersabda “Berkemahlah kalian di ‘Aqiq (sebuah lembah di Madinah), karena sesungguhnya di sana terdapat keberkahan!”. (HR. Bukhari)

Dengan demikian, Hadis anjuran untuk memakai cincin dari Akik di atas tergolong Hadis yang bermasalah. Ia tidak bisa dijadikan sebagai dalil kesunahan untuk menggunakannya.

Sulayman al-Asyqar dalam karyanya Af’al al-Rasul mengategorikan perbuatan seperti di atas sebagai perbuatan Nabi yang tidak mengandung nilai tasyri’ sama sekali sehingga tidak mesti diikuti. Hukumnya adalah boleh selama tidak ada unsur lain yang membawanya kepada hal-hal yang dilarang oleh agama seperti israf (berlebih-lebihan) -sebagaimana yang diisyaratkan oleh ayat ke-31 Surah al-A’raf-, tabzir (mubazir) –sebagaimana yang disebutkan dalam Surah al-Isra ayat ke-26-27, serta keyakinan bahwa batu tersebut bisa mendatangkan keberuntungan-keberuntungan tertentu, karena hal tersebut berpotensi merusak akidah seorang muslim.

Wallahu A’lam.

Artikel ini sebelumnya dimuat di majalahnabawi.com