Kali ini berkaitan dengan persoalan khilafiyah, yaitu persoalan yang masih diperdebatkan hukumnya oleh para ahli fiqih, terutama berkaitan dengan masalah amalan-amalan tertentu atau keutamaan tertentu.
Sebenarnya persoalan khilafiyah ini tidak perlu diperdebatkan karena namanya juga khilafiyah berarti masih ada perbedaan pendapat ulama di situ. Lagi pula persoalan khilafiyah umumnya hanya berkaitan dengan keutamaan-keutamaan, bukan soal kewajiban. Jadi silakan saja yang mau menjalankan, kalau tidak juga tidak masalah.
Masalahnya, kadang-kadang ada saja kelompok yang “iseng” yang suka sekali mengatakan bid’ah, haram, sesat dan seterusnya terhadap amalan-amalan yang sudah biasa dilakukan oleh umat Islam di Nusantara bahkan di negara-negara Muslim lainnya. Misalnya saja, amalan-amalan atau doa di bulan-bulan kehamilan, adzan untuk bayi yang baru dilahirkan, shalawatan, berbagai bentuk tasyakuran, yasinan, tahlilan, ziarah kubur dan amalan-amalan yang berkaitan dengan kematian keluarga.
Nah, sekarang jika kita ingin mencari dasar hukum terhadap semua amalan itu agar lebih yakin dan mantap bagaimana caranya? Ini tentu maksudnya, jika kita tidak bisa mencari sendiri dalin dari kitab-kitab rujukan atau tidak ada ahli agama di sekitar tempat tinggal kita yang bisa ditanya. Maka pilihan kita pasti mencari di internet, dan sekarang pencarian itu lebih mudah kita lakukan dengan smartphone kita.
Berikut ini kira-kira dua catatan penting yang harus diperhatikan jika kita hendak mencari jawaban persoalan hukum Islam lewat google atau search angine internet dari HP kita.
1. Pastikan kita mengklik situs yang tepat. Maksudnya situs yang bermaksud menjelaskan dalil-dalil amalan-amalan itu, bukan situs yang berpretensi menyalahkan atau menyesatkan amalan-amalan itu. Misalnya kalau mencari “hukum adzan bayi yang baru lahir” atau “fadhilah membaca yasin malam jum’at” kita pastikan kita membuka situs NU Online, Muslim Media News, islami dot co, jaringansantri dot com, bincang syariah dan lain-lain yang akan menjelaskan apa yang kita ingin.
2. Boleh saja kita memilih dua sumber yang berbeda pendapatnya, jika kita ingin membandingkan dan kita mampu menganalisanya. Tapi itu sebatas diperlukan saja, karena tujuan awal kita mencari dasar hukum hanya untuk memantapkan saja terhadap amalan yang sudah kita lakukan.
Tidak untungnya memang biasanya, pihak-pihak yang anti atau tidak senang dengan sesuatu itulah yang paling sering menyampaikan sesuatu atau mengupload konten tentang ketidaksenangan itu. Itu sudah biasa. Maksudnya, kalau kita mencari hukum tahlilan, bisa jadi lebih banyak situs yang menuliskan tahlilan itu haram-sesat daripada yang menjelaskan dasar hukimnya.
Sebagai penutup, saya ingin cerita begini. Saya dan teman-teman sempat iseng-iseng menghitung berapa sih konten yang memakai kata kunci “Nahdlatul Ulama Sesat” ternyata ada hampir seribuan banyaknya. Kenapa bisa sebanyak itu? Karena pastinya banyak yang menuliskan kata itu di internet atau bisa bisa jadi mereka memakai hestek atau tagar # seperti itu.
Sekali lagi, di jagat internet, memang biasanya orang yang tidak suka dengan sesuatu, dia akan lebih sering menyebutkannya, sementara yang suka malah biasa saja dan tidak terlalu aktif. Maka saat googling, pastikan kita merujuk sumber yang tepat.
Oh iya, karena sekarang kecenderungan orang mencari penjelasan hukum Islam dari internet semakin tinggi, maka beberapa situs berita populer juga ikut memuat artikel-artikel keislaman dengan mengutip dari situs lain. Biasanya mereka malah tampil lebih atas dari situs yang dikutip karena memang traffic mereka lebih tinggi. Selama rujukan yang dikutip situs berita itu tepat, tidak masalah. Tapi tetap disarankan saat googling, kita merujuk ke sumber aslinya.