Wajib hukumnya mendatangi undangan yang dijelaskan secara rinci orang perorangnya dalam pesta pernikahan, walaupun orang yang diundangnya sedang melakukan ibadah puasa, demikian menurut pendapat yang mashur.
Ada juga yang berpendapat, bahwa hukum mendatangi pesta pernikahan itu sunnah, hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. sebagai berikut:
“Apabila salah seorang dari kalian diundang ke pesta pernikahan, maka hendaklah ia datang memenuhi undangan tersebut. Jadi apabila ia sedang tiak berpuasa, maka ikutlah makan hidangannya. Dan apabila ia sedang berpuasa, maka biarkan saja hidangannya (tidak usah dimakan). Siapa yang datang menghadiri pesta pernikahan, padahal ia tidak menerima undangan, maka itu berarti dia datang seperti layaknya seorang pencuri dan pulang dari pesta bagaikan orang yang bikin onar.”(al-Hadits)
Nabi SAW bersabda dalam hadis yang lain:
“Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan pesta yang hanya diundang ke pesta itu orang-orang kaya saja, sementara orang-orang miskin dibiarkan tidak diundang. Dan siapa tidak memenuhi undangan pesta pernikahan maka sungguh ia telah maksiat (durhaka) kepada Allah dan rasul-Nya.” (al-Hadits).
Bahwa meski menghadiri undangan pesta pernikahan itu wajib hukumnya, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Tempat pesta itu tidak hadir (terbebas dari) orang yang akan menyakiti diri para tamu yang hadir di pesta tersebut.
- Tidak ada di tempat pesta tersebut hal-hal yang haram, terlebih makanan.
- Tidak adanya desak-desakkan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Adapun yang perlu dikemukakan pula, bahwa seandainya ada dua undangan pesta datang dari dua orang yang berlainan, maka hendaklah mendahulukan undangan yang datang lebih dahulu. Dan apabila datangnya kedua undangan tersebut bersamaan, maka yang berhak didahulukan adalah undangan yang paling dekat rumahnya (tetangganya).
Di antara tata cara dan etika mendatang pesta pernikahan, yaitu:
- Tidak boleh hanya mencari kepuasan perut
- Harus emmpunyai niat datang ke pesta karena ibadah mengikuti perintah agama Islam
- Datang karena merasa hormat (menghargai) seorang teman
- Ingin menyenangkan (tidak mengecewakan) sesama teman, dan berkunjung kepadanya.
- menghindari sikap kekecewa atau tuduhan buruk dari seorang teman, apabila ia tidak menghadiri pesta pernikahannya.
Sumber: K. H. Misbah Musthofa, terjemah quratu al-‘uyun, hal 51-53, Al-Balagh. 1993.