Bagi umat Islam, membaca Al-Qur’an adalah suatu hal yang tidak akan luput dalam kehidupan sehari-hari. Minimal mereka akan membacanya di setiap melakukan salat. Yakni membaca surah Alfatihah maupun surah-surah lainnya di rakaat pertama dan kedua.
Jika di dalam salat, mereka dipastikan dalam keadaan suci dan telah berwudu, lalu bagaimana jika mereka dalam keadaan di luar salat dan ia tidak memiliki wudu? Misalnya di sela-sela kerja ia memutar mp3 murattal Al-Qur’an, lalu ia ikut membaca Al-Qur’an, atau ia sedang di kendaraan, tapi ingin membaca atau mengulang hafalan Al-Qur’an, padahal ia belum berwudu. Bolehkah membaca Al-Qur’an tanpa berwudu?
Syekh Dr. Ali Jumah, salah satu tokoh agama atau mufti Mesir mengatakan di dalam Darul Ifta’ Al Misriyyah
لا مانع شرعًا من قراءة القرآن بغير وضوءٍ مع عدم مس المصحف؛ عملًا بقوله تعالى: ﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾الواقعة: 79
Tidak ada halangan secara Syara’ membaca Al-Qur’an tanpa berwudu dengan (syarat) tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah swt.
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (Q.S. Al-Waqiah/56: 79).
Jadi, boleh bagi umat Islam membaca Al-Qur’an kapanpun, meskipun ia belum berwudu, hanya saja ia tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an. Terlebih jika tidak dimungkinkan untuk berwudu, misalnya sedang di jalanan yang macet, ia menunggunya sambil membaca Al-Qur’an, maka ia hal ini diperbolehkan.
Selengkapnya, klik di sini