Beberapa hari lalu, kita sempat digegerkan dengan video seorang satpam diserang oleh anjing Pitbull. Dilansir dari halaman Kompas.com, kejadian bermula di sebuah komplek perumahan di kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Satpam tersebut menegur pemilik anjing Pitbull karena membawa anjingya tanpa diikat. Diduga tidak terima atas teguran tersebut, sang pemilik memerintahkan anjingnya untuk menyerang satpam tersebut, sehingga ia mengalami luka yang cukup parah.
Kasus ini tidak dilanjutkan di jalur hukum, karena pihak korban mau berdamai dengan pelaku, dengan menanggung kerugian yang ada. Setelah melihat kasus tersebut, bagaimana hukum islam memandang kasus tersebut? Apakah pemilik hewan yang merusak perlu bertanggung jawab atau tidak?.
Dikutip dari kitab al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu karanga Syekh Wahbah Zuhaili, bahwa para ulama fiqih bersepakat, bahwa pemilik atau yang bertanggung jawab atas hewan tersebut, menanggung kerusakan yang disebabkan oleh oleh hewan peliharaanya.
Tanggungan atas kerusakan terjadi apabila pemilik hewan atau orang yang bertanggung jawab atasnya, sebagai penyebab hewan peliharaanya melakukan perusakan, seperti memerintahanya dengan sengaja untuk malakukan perusakan, lalai dalam menjaganya, dsb. Oleh karena itu, sang pemilik atau orang yang bertanggung jawab atas hewan tersebut, menanggung kerusakan yang ada.
Kita bisa mengabil kesimpulan, Islam menuntut pemilik hewan peliharaan agar bertanggung jawab untuk menjaga hewan peliharaanya agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Wallahu A’lam.