Sebelum mengerjakan shalat diwajibkan bersuci terlebih dahulu. Caranya adalah dengan mengerjakan wudhu’. Tanpa wudhu’ shalat yang dikerjakan tidak sah. Karena wudhu’ termasuk dari pintu masuk keabsahan sebuah ibadah.
Selain mengerjakan yang wajib atau rukun wudhu’, kita juga dianjurkan untuk mengerjakan sunnah wudhu’. Misalnya, membaca basmalah, kumur-kumur, memasukan air ke dalam hidung, dan lain-lain.
Selain itu, dianjurkan menutup aurat saat berwudhu’, meskipun tidak ada orang yang melihatnya. Akan tetapi, bila ada orang yang melihat kita wudhu’ atau wudhu di tempat umum, wajib untuk menutup aurat.
Syeikh al-Nawawi dalam Nihayatul Zein menjelaskan:
ويسن ستر عورته إن لم يكن ثم من يحرم نظره إليها وإلا وجب
“Disunnahkan menutup aurat meskipun tidak ada orang yang melihat, tapi kalau ada yang melihat hukumnya wajib”
Dengan demikian, sekalipun berada di kamar mandi sendirian, terutama setelah mandi misalnya, tetap dianjurkan wudhu dalam kondisi menutup aurat.