Netflix dikabarkan bakal terkena fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dianggap kontennya berisi hal-hal yang negatif dan pornografi. Setelah dikonfirmasi, faktanya, kabar pengharaman Netflix oleh MUI itu tidak benar.
“Siapa yang mengatakan itu, saya tidak tahu menahu (soal pengharam Netflix-red), tidak benar itu,” ujar Prof. Hasanuddin, ketua bidang Fatwa MUI.
Tapi, yang lucu bukan terkait fatwa netflix haram atau tidak, melainkan komentar para netizen terkait MUI dan kaitannya dengan produk halal atau semacamnya. Istilahnya pun tidak kalah keren; Netflix Syariah.
problem solved pic.twitter.com/k2ywKfZVw0
— š modernsickness (@masedoo) January 23, 2020
Netflix syariah merupakan kritikan pedas bagi MUI yang selama ini dianggap publik sebagai badan yang urusannya cuma halal-haram belaka, bahkan untuk hal-hal yang kerap dianggap tidak penting seperti kulkas halalĀ Ā atau PUBG. Kritikan dari publik–atau lebih tepatnya nyinyiran–harusnya diperhatikan oleh MUI mengingat posisinya yang cukup diperhitungkan dan berpengaruh bagi publik.
Coba saja perhatikan hal-hal lucu seperti ini, kreativitas ‘melawan’ para netizen terkait dengan isu fatwa MUI ini dan mungkin cara-cara yang dilakukan oleh publik karena selama ini jengkel.
Netflix Syariah nanti kategori keluarga isinya sinema pintu tobat kategori dewasa isinya rumah uya
— Rendi Ramadhan (@RendiRa57121349) January 23, 2020
Di neraka:
Penghuni 1: Alesan lo masuk neraka kenapa?
Penghuni 2: Gw nyolong, ngejambret, ngebegal, ngerampok, dan ngebunuh orang juga. Kalo lo?
Penghuni 1: Nonton Netflix.— Paman Bajay (@jayakabajay) January 23, 2020
Udah rajin ibadah, udah berbuat kebaikan, lalu masuk neraka cuma gara-gara nonton netflix
Bakalan minder dan malu banget pasti dah nanti di neraka sama penghuni lainnya pic.twitter.com/4Qq8Ejs3ea
— andi (@andihiyat) January 23, 2020
MUI memang bermasalah dan sudah banyak riset yang melakukannya. Apalagi, terkait dengan perdebatan dan politisasi fatwa yang mengakibatkan Ahok jatuh. Belum lagi fatwa tentang Ahmadiyah, Gafatar dan masih banyak lagi dan mengakibatkan banyak sekali kekerasan.
Tapi, terlepas dari urusan MUI dengan pelbagai fatwanya yang dianggap bermasalah itu, sebenarnya pemberitaan tentang keharaman Netflix itu sebenarnya bermasalah. Hal itu bisa jadi otokritk bagi kita semua sebagai pembaca berita karena kurang jeli.Ā Di mana masalahnya?
Coba kita perhatikan, dalam penulisan berita keharaman MUI mengharamkan Netflix ini sebenarnya tidak ada keterangan pengharaman. Coba saja lihat kutipan verbatim dari Prof. Hasanuddin ketika diwawancara Tempo berikut ini.
āJika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” tuturnya.
Apakah ada fatwa MUI terkait haramnya Netflix? Tidak.
Satu hal yang pasti, harus diakui media kita terburu-buru untuk melakukan sesuatu tanpa ada pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu. Dan, kita dengan mentah-mentah menelan informasi ini dan membagikannya begitu saja.
Meskipun ya, MUI dengan segala fatwanya yang bermasalah itu, sekali lagi, memang harus dikritik dan cara netizen mengkritik ini harus diakuiĀ cukup menyenangkan. HailĀ Netflix Syariah.