Felix Siauw mengaitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan narasi islamophobia. Ini tentu bukan pertama kalinya dia menggunakan narasi islamophobia dalam melihat masalah di negeri ini. Dalam video berdurasi tiga puluh menit, Felix menganalisa apa kira-kira yang ada di dalam pikiran orang yang membuat dan mendukung aturan pengeras suara. Kesimpulannya, aturan ini diduga dibuat oleh orang yang takut dengan menguatnya simbol-simbol Islam di ruang publik.
Kesimpulan Felix ini menurut saya tidak merujuk pada argumentasi yang kuat. Dasar pemikirannya pun lemah. Saya tidak yakin betul apakah dia membaca dengan seksama surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama. Pasalnya, diksi yang digunakan Felix di bagian awal videonya adalah “pengaturan adzan”. Padahal, kalau kita baca aturannya, yang diatur itu adalah penggunaan “pengeras suara di masjid”.
“Pengaturan adzan” dan “aturan penggunaan pengeras suara” adalah dua hal yang berbeda. Keliru dalam memahami dua diksi ini, pasti keliru dalam mengambil kesimpulan. Itulah mengapa dalam tradisi pesantren selalu ditekankan untuk memahami istilah, defenisi (ta’rif), atau pokok masalah sebelum menjawab atau mengeluarkan hukum. Semua muslim pasti sepakat adzan adalah ibadah. Adzan tidak hanya menjadi penanda masuk waktu shalat, tetapi juga bagian dari syiar agama yang harus dikumandangkan terus-menerus. Sampai di sini jelas tidak ada masalah.
Yang menjadi permasalahan berikutnya adalah apakah adzan itu harus menggunakan pengeras suara atau tidak? Pada masa Nabi, pengeras suara tidak ada. Kita tahu, Nabi dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat pengeras suara. Karenanya, sebagian ulama di Indonesia ada yang melarang penggunaan pengeras suara saat adzan. Alasannya, selain tidak ada praktiknya pada masa Rasul dan sahabat, pengeras suara menimbulkan banyak mudarat. Pendapat ini, sampai sekarang, masih diikuti di sebagian wilayah Jawa Barat. Bila nanti Ustadz Felix menemukan ada masjid di wilayah Jawa Barat yang tidak menggunakan speaker, dan di kampung itu tidak ada terdengar suara adzan dari luar, jangan kaget dan bilang Islamopbhobia ya. Mereka tidak memakai speaker bukan karena tidak ingin menyiarkan Islam, tetapi mengikut pada pandangan ulama yang melarang penggunaan pengeras suara.
Pada umumnya, masjid dan musala yang ada di Indonesia memiliki dua speaker: dalam dan luar. Kementerian Agama sebetulnya hanya mengatur penggunaan dua spekar itu. Kapan baiknya menggunakan speaker dalam dan speaker luar. Dalam surat edaran dikatakan, adzan lima waktu dibolehkan memakai speaker luar. Tidak hanya itu, dibolehkan juga menggunakan speaker luar untuk membaca ayat al-Qur’an dan shalawat 10 menit sebelum adzan. Islamophobianya di mana?
Aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan warga negara dalam menjalankan praktik beragama. Penggunaan pengeras suara yang berlebihan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat, baik pada saat ibadah, istirahat, ataupun bekerja. Pada bulan Ramadhan misalnya, ada banyak masjid yang mengadakan qiyamul lail. Biasanya dimulai pukul 1 malam hingga waktu shubuh. Andaikan semua masjid menggunakan speaker luar saat qiyamul lail, ini berpotensi menganggu orang yang beribadah di rumah, di masjid yang lain, ataupun orang yang sedang istirahat.
Makanya, di beberapa negara Timur Tengah, pemerintahnya sudah mengeluarkan aturan pengeras suara. Arab Saudi misalnya, masjid di sana tidak boleh terlalu meninggikan volume pengeras suara agar orang yang shalat di masjid yang lain tidak terganggu. Di Mesir, seperti ditulis Muchlis M. Hanafi, tahun 2004 Menteri Wakaf Mesir, Hamdi Zaqzuq melontarkan gagasan “satu adzan untuk semua”. Adzan dikumdangkan di satu tempat oleh muadzin bersuara merdu dan syahdu, kemudian disiarkan oleh seluruh masjid di wilayah yang waktu shalatnya sama.
Pembuatan aturan pengeras suara ini memiliki dasar yang sangat kuat di dalam Islam. Saya tidak tahu apakah Felix Siauw mengerti dalil pembuatan aturan itu atau tidak. Di antara dalilnya adalah hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian sedang bermunajat kepada rabbnya, maka janganlah sebagian kalian menganggu yang lainnya. (HR Ahmad dan Abu Daud ). Banyak Ulama fikih menghukumi boleh membaca al-Qur’an, dzikir, dan aktifitas keagamaan lainnya di masjid dengan catatan tidak menganggu orang yang shalat ataupun orang yang sedang tidur. Masih banyak lagi argumentasi di dalam hukum Islam yang dapat menguatkan aturan tersebut.
Perlu diketahui juga, aturan penggunaan pengeras suara ini sudah ada dari dulu. Tahun 1978, Kementerian Agama, melalui Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam sudah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam tuntunan itu tegas dikatakan pengeras suara punya keuntungan dan ada juga kerugiannya, di antaranya dapat menganggu orang yang sedang istirahat atau sedang beribadah di rumah.