Salah satu perdebatan rutinan yang tak kunjung selesai adalah hukum seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani. Jika kita mau merujuk pada fatwa Syaikh Abdullah bin Bayyah (seorang Mufti asal Mauratania yang merupakan seorang pakar fikih lintas madzhab), maka telah menjadi jelas bahwa persoalan ini sejak dahulu kala adalah persoalan khilafiyyah yang mestinya kita sikapi secara arif.
Berikut ini saya mencoba meringkas terjemahan fatwa sebagaimana dilansir dalam (http://binbayyah.net/arabic/archives/1393):
Pertanyaan: Bagaimana posisi seorang muslim terhadap non-muslim yang “musalamin” (orang-orang di luar Islam yang tidak memusuhi umat Islam, tidak memerangi, tidak mengusir atau tidak ada indikasi apapun bahwa mereka umat di luar Islam menampakkan permusuhan terhadap umat Islam), apakah umat Islam diperbolehkan memberikan ucapan selamat di hari raya mereka?
Jawaban:
- Fatwa Majlis Ulama Eropa
Tidak diragukan lagi bahwa persoalan seputar hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain adalah persoalah penting. Terlebih bagi kaum muslim yang tinggal di negara Barat. Pertanyaan mengenai ini telah banyak diajukan oleh saudara-saudara kita yang menetap di sana. Lalu bagaimana sebenarnya seorang muslim mengucapkan selamat hari raya kepada mereka yang tidak menyakiti dan memerangi umat muslim?
Ucapan selamat natal yang biasa disampaikan oleh umat Islam bukan berarti meyakini keyakinan umat non-muslim atau rida/rela atas apa yang diyakini mereka. Ucapan tersebut tidak lain hanyalah bagian dari interaksi sosial antar sesama manusia. Pun tidaklah dilarang bagi umat Islam untuk menerima hadiah dari mereka, kecuali hadiah yang diharamkan dalam syariat Islam itu sendiri seperti daging babi, khamr, atau sejenisnya.
Komentar Syaikh Abdullah bin Bayyah atas Ucapan Selamat Natal
Menurut pendapat saya, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama terkait persoalan memberikan ucapan selamat hari raya (natal) kepada non-muslim. Dalam madzhab Imam Ahmad sendiri terdapat tiga riwayat; haram, makruh dan dibolehkan. Pendapat yang ketiga ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibn Taimiyyah karena memandang bahwa di sana terdapat kemaslahatan dimana saya sendiri juga -melihat unsur kemaslahatan- membolehkan memberi ucapan selamat natal kepada, takziyah, maupun menjenguk mereka saat sakit. Tiga pendapat dalam madzhab Hanbali ini terdapat dalam karya Al-Mardawi dalam al-Inshaf. Meski demikian, pendapat Ibn Taimiyyah sendiri di dalam sebagian kitab yang lain terkadang tidak sesuai dengan yang dikutip oleh Imam al-Mardawi.
Dari sini menjadi jelas bahwa hukum mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Dengan demikian, kita bisa mengikuti salah satu dari tiga pendapat yang dikutip ulang oleh Syaikh Abdullah bin Bayyah tanpa harus menghakimi kepada yang lain, bukan?
Wallahu A’lam bis-Shawab