Fatwa MUI Kota Bandung Soal Masjid Mendzalimi Warga Tamansari

Fatwa MUI Kota Bandung Soal Masjid Mendzalimi Warga Tamansari

Terkait fatwa MUI soal Bandung, bagaimana harusnya kita bersikap?

Fatwa MUI Kota Bandung Soal Masjid Mendzalimi Warga Tamansari

MUI Kota Bandung  mengeluarkan fatwa, pengungsi penggusuran Tamansari dilarang untuk menempati masjid Al-Islam, Bandung (19/1). Fatwa itu dikeluarkan sejalan pemanfaatan masjid oleh pengungsi yang kehilangan rumah untuk berteduh dari guyuran hujan dan sengatan teriknya sinar matahari. Para pengungsi ini dipaksa ‘homeless‘ oleh pemerintah Kota Bandung, diusir dari rumahnya sendiri. Atas nama pembangunan, atas nama perapihan, dan atas nama modal, kemanusiaan tidak dianggap lagi.

Program rumah deret sejatinya bermasalah sejak awal, karena memaksa penghuni Kampung Tamansari untuk meninggalkan rumah mereka. Mengapa meninggalkan? Karena rumah yang selama ini ditempati  akan dihancurkan dan diganti dengan rumah deret, yang merupakan main project dari program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Warga  boleh kembali ke rumah, asal bersedia menjadi penghuni rumah deret dan tentu berbayar. Padahal sebelumnya mereka tanpa bayar (skema sewa per bulan), tetapi dengan adanya rumah deret mereka dipaksa mengikuti skema tersebut.

https://twitter.com/KRuHA_Indonesia/status/1218821174865448962

Para warga ini sehari-hari hidupnya sudah susah, ditambah harga LPG naik, tanggungan sekolah yang kian mahal, belum lagi tanggungan kesehatan, apalagi kini BPJS naik dan semacamnya. Ditambah, saat ini mungkin beban hidup mereka semakin memuncak, kala disuruh pindah dan mengikuti skema rumah deret yang berbayar-meskipun digratiskan tiga bulan dan setelahnya sewa. Tentu saja hal ini kian belum terhitung membayar tarif dasar listrik dan PDAM dan sebagainya.

Klaim pemerintah Kota Bandung atas tanah Kampung Tamansari yang terletak di RW 11 berdasarkan akta jual beli di era kolonial, dan itu secara hukum gugur dengan terbitnya UUPA No. 5 Tahun 1960. Lalu, persoalan Tamansari juga meninggalkan segepok masalah. Tanah yang diklaim Pemkot Bandung ternyata tidak jelas statusnya, dan baru saja diajukan sebagai aset Pemkot Bandung. Seharusnya sebelum diakui sebagi aset harusnya persoalan administrasi harus jelas. Selain itu, perlu diketahui jika kontraktor PT. Sartonia Agung juga bermasalah, karena sedang menghadapi sanksi atas kontrak yang bermasalah.

Sepintas dasar-dasar di atas merupakan bukti kedzaliman Pemkot Bandung yang tak manusiawi. Mereka menggusur warga secara semena-mena, melakukan aneka kekerasan dan pemaksaan. Menggusur pada status tanah yang tidak jelas atau masih dalam sengketa, merupakan perbuatan melanggar hukum dan hak orang lain. Islam secara tegas menolak hal itu, ada prinsip hifdz al maal dalam prinsip Al-Kulliyat Al-Khams, artinya warga punya hak untuk mempertahankan harta bendanya. Apalagi status belum sah secara hukum, berarti ada pelanggaran ketentuan tersebut.

Kala mereka terampas harta bendanya, khususnya rumah. Mereka tidak mempunyai rumah berteduh untuk melindungi dirinya, dalam prinsip dasar hifdz al nafs. Hal ini erat kaitannya dengan hifdz al aql soal perlindungan akal, relasional dengan hifdz al din yang berkaitan dengan agama yakni ibadah, bagian dari menjalankan syariah.

Rumah Allah, yakni masjid menjadi rumah setiap umatnya untuk mencari perlindungan dan beribadah. Warga Tamansari RW 11 pada dasarnya membutuhkan perlindungan, selepas didzalimi hak-haknya. Wajib hukumnya bagi saudara sesama muslim membantu saudaranya yang terkena musibah, tidak hanya muslim tapi seluruh umat manusia.

MUI Kota Bandung dengan mengeluarkan fatwa terkait tidak boleh masjid menampung warga Tamansari, merupakan tindakan yang tidak mencerminkan ajara Islam dan Nabi Muhammad. Ketika ada yang kesusahan harus dibantu, bukan malah diusir. Apalagi mereka korban ketidakadilan, apakah MUI tidak mampu melihat itu? Apakah MUI tidak membaca prinsip dasar soal pentingnya melindungi hak umat dalam konsep Al-Kulliyat Al-Khams?

Saya percaya, pada prinsipnya Islam tidak seperti yang ditampilkan oleh MUI Kota Bandung. Karena Islam sesungguhnya sangat berpihak pada warga Tamansari, melihat dari catatan sejarah serta bukti lapangan mengenai kecacatan proyek rumah deret. Tamansari adalah wajah ketidakadilan dan kedzaliman yang nyata, sudah diusir dari rumah sendiri oleh Pemkot, diusir juga dari rumah Allah oleh MUI.

Kita lantas bertanya, apakah kemanusiaan masih ada? Apakah HAM itu nyata wujudnya? Itulah refleksi untuk kita semua atas perilaku tidak terpuji dari MUI Kota Bandung dan Pemkot Bandung.