Fatwa dan Media Sosial

Fatwa dan Media Sosial

Fatwa dan Media Sosial
Media sosial memudahkan setiap orang untuk berinteraksi.

Fenomena media sosial telah mengalami perkembangan sangat pesat sejak satu dekade terakhir, efek sosial yang ditimbulkannyapun sangat signifikan, masyarakat dari berbagai lapisan dan tingkatan usia turut masuk ke dunia baru yang dirancang sebagai dunia kedua itu, berkembanglah istilah dunia maya (cyber space) untuk menyebut dunia baru ini. Sebuah dunia dengan ruang interaksi yang tak lagi dibatasi oleh kaedah spasial. Inilah dunia yang mampu membuat manusia terpana, bahkan untuk waktu yang lama. Seseorang bisa menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk berselancar di dunia maya, menemukan segala apapun yang ada dan yang mungkin ada dalam ruang virtual itu.

Harus diakui bahwa masyarakat kita secara umum pada mulanya mengenal internet melalui media sosial, ia menjadi instrumen yang paling andil dalam menggiring masyarakat masuk ke dunia siber. Kita umumnya pertama kali berjumpa dengan internet di warung Internet (warnet) yang menjamur sejak satu dekade terkahir. Kini akses internet dapat dijumpai dimana-mana, di lembaga-lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, ruang-ruang publik, warung kopi, bahkan kini ia telah hadir dalam genggaman tangan, setia menemani kemanapun kaki kita melangkah.

Praktis-Reaktif

Kini internet menjadi referensi kehidupan, berbagai aktifitas manusia tidak lagi bisa dipisahkan dari buah kemuktahiran akal-fikiran manusia ini. Ia tidak saja menjadi ruang interaksi dan tempat mencari informasi, ia juga telah berubah menjadi sumber referensi mencari kebenaran, dengan mengandalkan kecanggihan akses informasi yang mudah dan cepat.

Konstruk nalar yang dibangun dengan mengandalkan Informasi yang beredar lewat media sosial, membentuk model berfikir yang praktis, berangkat dari isu yang sedang hangat dibincangkan di jagad maya. Hal ini, menyebabkan cara pembacaan terhadap berbagai persoalan menjadi sangat monolitik, akibatnya muncul kelompok reaksioner, yang begitu bersikap reaktif terhadap berbagai perbedaan pemahaman dan cara pandang, sikap reaktif tersebut, juga nampak ketika menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi, khususnya dalam hal dinamika pemikiran keagamaan.

Dalam sejarah Islam, fleksibilitas pemikiran, dapat kita jumpai dalam terminologi qaulul qadim (pendapat lama) dan qaulul jadid (pendapat baru) yang dirujuk kepada Imam Syafi’i, salah satu Ulama paling masyhur yang mazhabnya (syafi’iyah), dianut mayoritas ummat Islam di Indonesia. Hal itu menjadi isyarat betapa pemikiran keislaman begitu dinamis, bahkan di fase-fase awal ketika para ulama-ulama besar lahir dan mempelopori serta mewarnai khazanah ilmu-ilmu keislaman.

Dalam sebuah kisah yang mu’tabar (valid), suatu ketika Imam Syafi’i berziarah ke makam Imam Abu Hanifah, ia menunaikan shalat subuh dengan tidak melakukan qunut, karena menghormati pendapat Imam Abu Hanifah yang tidak mensunahkan qunut dalam shalat subuh, walaupun fatwa tentang qunut subuh sangat masyhur dipelopori oleh Imam Syafi’i.

 

Narasi penuh sikap toleransi di atas hanyalah sedikit potret bagaimana para Ulama generasi awal, telah meneladankan bagaimana sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat dipraktikkan dalam laku beragama. Keragaman pandangan dalam melihat persoalan, hingga perbedaan dalam menentukan status hukum sebuah masalah, dihadapi dengan penuh kearifan, menjunjung rasa saling menerima pendirian masing-masing.

Problematika Fatwa

Di media sosial, pendapat para ulama yang berbeda diadu dan dijadikan sebagai alat untuk saling serang, perbedaan pandangan sejumlah ulama dianggap sebagai justifikasi adanya pertentangan di antara mereka. Sehingga, pendapat-pendapat yang dianggap kuat, dirujuk untuk melegitimasi kepentingan dari kekisruhan yang terjadi di arena debat publik. Hal tersebut seolah menjadi senjata ampuh untuk menundukkan lawan, musuh dalam polemik yang tengah berlangsung.

Cacian, hujatan dan hinaan kepada mereka yang berbeda, kemudian dianggap sebagai hal biasa dan terus dipelihara sebagai cara beragama. Pada kondisi ini, hasrat memenangkan pertarungan tentang siapa yang benar dan berkuasa, menggusur nilai-nilai terdalam dari ajaran agama, tentang kebajikan, cinta-kasih, persaudaraan, persatuan dan keadilan kepada sesama. Itulah yang jamak kita jumpai dalam ekspresi beragama ala pengguna media sosial.

Padahal di antara ulama-ulama yang berbeda pandangan itu, tidak terjadi pertentangan sama sekali, mereka tetap bertemu dan bercengkarama dalam suasana penuh keakraban. Karena hakikatnya, perbedaan pandangan di antara para ulama adalah bagian dari bukti luasnya khazanah ilmu keislaman yang sumber utamanya Al-qur’an dan Hadis, dengan berbagai derivasi ilmu-ilmunya yang kini dikaji secara fakultatif.

Tidak ada yang bermasalah dengan fatwa, namun fatwa akan menimbulkan masalah jika, pertama, ia dikendarai oleh kepentingan politik untuk tujuan-tujuan tertentu. Seperti kepentingan untuk menjatuhkan rival dalam sebuah perhelatan politik. Karena masing-masing kubu politik akan mencari-cari fatwa untuk digunakan bertahan dan menyerang lawan.

Kedua, apabila fatwa itu dianggap memiliki kemutlakan yang tidak boleh digugat, apalagi ditolak. Kebenaran fatwa adalah absolut dan yang tak sejalan dengannya adalah sesat bahkan kafir. Monopoli kebenaran seperti inilah yang membuat kehidupan beragama menjadi sangat kaku, penuh curiga dan amarah, hingga kerapkali mudah tersulut provokasi, sikap kegamaan yang berbeda dilihat sebagai indikasi perpecahan ummat, karena mengira bahwa corong suara kebenaran dalam kaitannya dengan masalah keagamaan adalah tunggal, padahal di Indonesia tidak satupun yang berhak mengklaim sebagai pemegang otoritas keagamaan tertinggi, mengingat kenyataan beragamnya afiliasi keagamaan ummat Islam, baik dalam hubungannya dengan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah dan MUI, mazhab pemikiran maupun orientasi kultural-keagamaan yang memang plural. []

 

Tulisan ini pernah terbit di Rubrik Opini Tribun Timur dimuat kembali atas izin yang bersangkutan.