Bersuci ada dua macam: suci dari hadas kecil dari suci dari hadas besar. Cara menghilangkan hadas kecil dengan berwudhu’, sementara membersihkan hadas besar dengan mandi. Kalau ingin beribadah, seperti shalat, baca al-Qur’an, dan lain-lain, tubuh harus dibersihkan dari dua hadas ini.
Tubuh dianggap hadas kecil setelah buang air besar dan kecil. Seketika kotoran keluar dari tubuh, kita dianggap sedang berhadas kecil. Sedangkan hadas besar, ada enam hal yang menyebabkannya. Tiga diantaranya hanya terjadi pada perempuan, sementara lainnya bisa bagi laki-laki dan perempuan.
Tiga kondisi wajib mandi bagi laki-laki dan perempuan ialah pada saat berhubungan badan, meskipun tidak mengeluarkan mandi. Sebab itu, pasutri diwajibkan mandi besar setelah berhubugan badan; keluar mani dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Salah satu tanda baligh adalah mimpi basah. Siapapun itu, baik laki-laki dan perempuan, diwajibkan mandi setelah mimpi basah.
Kondisi terakhir ialah meninggal. Orang yang meninggal diwajibkan atasnya mandi. Kalau dua kondisi di atas bisa dilakukan sendiri, sementara bagi mayat, kewajiban mandi dikenakan kepada orang yang masih hidup. Artinya, sanak-saudara ataupun tetangga diwajibkan memandikan mayat.
Kemudian tiga sebab berikutnya hanyalah khusus bagi perempuan dan tidak terjadi pada laki-laki. Ketiga sebab itu ialah haid, nifas, dan wilayah. Kalau darah keluar dari tubuh perempuan karena ketiga hal ini, mereka diwajibkan mandi.