Syaikh Mahmud menulis sebuah risalah (surat) berbahasa Arab dengan menggunakan kop surat pondok pesantren yang diasuhnya (pondok pesantren Darul Ulum Asy-Syar’iyyah) yang berjudul “Risalah Hukm al-Adzan bi as-Spiker” (Risalah tentang Hukum Mengumandangkan Adzan dengan Speaker) untuk dikirim kepada sahabatnya, Syaikh Mas’ud Kawunganten.
Dari judulnya sudah bisa ditebak bahwa risalah tersebut berisi tentang keharaman penggunaan speaker di Masjid. Argumen yang dibangun selain tidak ada di zaman Nabi (baca: bid’ah), juga banyak madharatnya. Syaikh Mahmud menulis:
Kita sudah sama-sama mengerti bahwa salah satu/sebagian daripada adabul adzan adalah rof’ushout (mengeraskan suara), tetapi yang dimaksud bagi ulama fiqh ialah mengeraskan suara secara mejana/sedang/sederhana/keras suara muadzin sendiri/keras biasa, bukan keras yang luar biasa seperti halnya dengan memakai alat pengeras/corong/speaker/radio.
Syaikh Mahmud mendasarkan pendapatanya ini dengan mengutip sejumlah “ibarat” dari Hasyiyah al-Kurdi dan Hasyiyah at-Tarmasi. (lebih jauh silakan baca dalam: Syaikh Mahmud, Bida’ul Masjid, h. 53)
Syaikh Mas’ud merespon balik risalah yang ditulis oleh Syaikh Mahmud dan dimuat di kitab beliau berjudul “Masail Syata”. Bagi Syaikh Mas’ud, tidak semua hal yang tidak ada di zaman Nabi dianggap sebagai bid’ah yang diharamkan. Salah satunya adalah ihwal pengeras suara atau speaker.
Uniknya, keduanya merupakan murid dari KH. Kozin Bendo Pare yang sama-sama digelari Syaikh sebagaimana “seniornya” di pesantren, Syaikh Ihsan Jampes.
Hingga kini, masjid di kampung halamanku masih “mengikuti” mazhabnya Syaikh Mahmud. Tanpa speaker. Baik di dalam apalagi di luar. Beberapa masjid di Cirebon seperti di Benda Kerep, di Pesantrennya Syaikh Mahmud sendiri, dan beberapa tempat lainnya juga masih “menjaga” pendapat ini. Saya kira di pesantren Waru Doyong Sukabumi, Gentur Cianjur, juga masih tanpa speaker, kan?
Terlepas dari perbedaan pandangan dua Syaikh ini, saya kira beliau berdua akan bersepakat bahwa ibadah harus dilakukan dengan nyaman, tenang, dan tidak mengganggu orang lain.
Lalu, di tengah orang-orang yang melakukan pembelaan terhadap Meliana yang kemudian dianggap LIBERAL (anti Islam, Muslim kok tidak suka suara azan), bagaimana dengan Syaikh Mahmud, dan Kiai-Kiai lainnya yang sangat “anti” terhadap speaker Masjid?
Toh, saya kira keberatan Meliana akan kebisingan suara tidak kemudian lantas dicap anti terhadap azannya.