Sebuah laporan diterbitkan Dewan HAM PBB tentang bisnis ilegal yang beroperasi di wilayah pendudukan Palestina. Dalam laporan tersebut, ada 122 perusahaan yang melakukan bisnis ilegal. Badan HAM PBB bahkan menyebutkan, ratusan perusahan tersebut melakukan kegiatan “spesifik”. Dari 112 perusahaan, 94 berdomisili di Israel dan 18 di enam negara lain.
Laporan tersebut memang sudah lama ditunggu oleh publik dan dijadwalkan akan diberikan tahun lalu, tapi idak terjadi. Hal itu disinyalir akan ada boikot terhadap perusahan-perusahaan tersebut.
Sebenarnya, daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman Israel di Tepi Barat telah cukup dinanti. Namun tertunda karena adanya keprihatinan bahwa perusahaan-perusahaan itu dapat menjadi target boikot atau divestasi.
Pada tahun 2016 dan 2018, Dewan HAM PBB menyetujui resolusi untuk menyusun daftar hitam perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Pembangunan permukiman dan infrastruktur telah menyebabkan warga Palestina kehilangan kebebasan dalam bergerak serta beragama, termasuk mengakses pendidikan.
“Hak mereka atas tanah dan air, akses ke mata pencaharian, dan hak mereka untuk standar kehidupan yang memadai, hak-hak mereka untuk menghidupi keluarga, dan banyak HAM mendasar lainnya,” tulis laporan PBB.
Adanya laporan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Anis F. Kassim, editor konsultasi The Palestine Yearbook of International Law, mengatakan bahwa perusahan-perusahaan tersebut harus dihukum.
“Perusahaan-perusahaan ini meraup sumber daya alam wilayah Palestina, sehingga mengurangi populasi kekayaan alam mereka,” katanya kepada laman Arabnews.
“Kami menuntut perusahaan segera menutup kantor pusat dan cabang mereka di dalam permukiman ilegal Israel karena kehadiran mereka bertentangan dengan resolusi internasional dan PBB,” kata Perdana Menteri Palestina, Mohammed Shtayyeh dalam sebuah posting di halaman Facebook-nya.seperti dilansir laman reuters.
Bahkan ia akan mengejar perusahaan yang tercantum dalam laporan resmi tersebut melalui lembaga hukum internasional. Pihaknya juga akan “menuntut kompensasi” atas apa yang disebutnya “penggunaan mereka atas tanah mereka yang diduduki secara ilegal.”
Sedangkan Omar Shakir, direktur Human Rights Watch Israel dan Palestina, mengatakan menyebutkan bahwa penerbitan laporan itu merupakan langkah besar. Menurutnya perusahaan yang melakukan bisnis pemukiman ilegal adalah membantu dalam kejahatan kejahatan perang.
Laman Arabnews melansir nama-nama perusahaan itu antara lain Airbnb, Booking.com, Expedia, Opodo ,ewatviser, Motorola, Bank Leumi, Bank Hapoalim, Bezeq, Egged, Indorama Ventures PC dari Thailand, eDreams dari Luksemburg dan Altice Europe dari Belanda.