Shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur. Umumnya shalat tahajud ini dilakukan sendirian, baik di rumah-rumah maupun di masjid. Jarang kita jumpai shalat tahajud ini dilakukakan secara berjamaah kecuali di akhir bulan Ramadan. Sebenarnya, bagaimana hukum shalat tahajud secara berjamaah?
Habib Abdurrahman menyebutkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin bahwa secara umum shalat sunnah dibagi dua. Pertama, shalat sunnah yang dianjurkan berjamaah. Kedua, shalat sunnah yang tidak dianjurkan berjamaah, atau dianjurkan untuk dilakukan sendirian. Menurut beliau, shalat sunnah yang dianjurkan berjamaah ada enam, yaitu shalat sunnah Idul Fitri dan Idul Adha, shalat sunnah gerhana bulan dan matahari, istisqa’ dan tarawih di bulan Ramadan. Adapun selain enam salat sunah ini, maka hendaknya dilakukan sendirian tanpa berjamaah.
قال أصحابنا تطوع الصلاة ضربان (ضرب) تسن فيه الجماعة وهو العيد والكسوف والاستسقاء وكذا التراويح علي الاصح (وضرب) لا تسن له الجماعة لكن لو فعل جماعة صح وهو ما سوى ذلك
“Ulama Syafiiyah berkata, ‘Shalat sunnah dibagi dua. Bagian pertama, shalat sunnah yang disunahkan berjamaah, yaitu shalat Idul Fitri dan Idul Adha, salat gerhana bulan dan matahari, istisqa’ dan tarawih menurut pendapat yang paling sahih. Bagian kedua, salat sunah yang tidak disunnahkan berjamaah akan tetapi jika dilakukan berjamaah, maka dinilai sah, yaitu shalat sunnah selain di atas.”
Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa selain enam shalat sunnah di atas, maka tidak dianjurkan berjamaah, termasuk shalat sunnah tahajud dan shalat sunnah malam lainnya. Jika dilakukan secara berjamaah, maka tidak akan mendapatkan pahala berjamaah meskipun shalatnya dihukumi sah. Habib Abdurrahman berkata;
تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب
“Dibolehkan berjamaah dalam seumpama shalat witir dan tasbih, tidak ada kemakruhan dan tidak pula mendapatkan pahala.”
Bahkan dalam kondisi tertentu, melaksanakan shalat tahajud secara berjamaah bisa menjadi haram dan harus dihindari dan dicegah. Misalnya, pelaksanaan shalat sunnah tahajud secara berjamaah tersebut akan menimbulkan keresahan, menyakiti orang lain, atau menimbulkan kesan di tengah umat bahwa shalat tahajud disyariatkan secara berjamaah. Dalam kondisi demikian, shalat tahajud secara berjamaah menjadi haram, meskipun bertujuan untuk mendorong orang lain agar rajin melakukan shalat sunnah tahajud. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Habib Abdurrahman dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut;
نعم إن قصد تعليم المصلين وتحريضهم كان له ثواب ، وأي ثواب بالنية الحسنة… هذا إذا لم يقترن بذلك محذور ، كنحو إيذاء أو اعتقاد العامة مشروعية الجماعة وإلا فلا ثواب بل يحرم ويمنع منها.
“Iya, jika bertujuan mengajari orang yang shalat (agar gemar salat sunah) dan mendorong mereka, maka shalat sunnah secara berjamaah mendapat pahala karena niat baiknya…Hal tersebut jika tidak menimbulkan perkara yang dilarang sebab adanya shalat sunnah berjamaah tersebut, seperti menyakiti atau menimbulkan kesan di tengah umat bahwa shalat sunnah disyariatkan berjamaah. Jika demikian, maka shalat sunnah secara berjamaah tidak mendapatkan pahala, bahkan bisa haram dan harus dicegah.”
Selengkapnya, klik di sini