Salah satu rukun shalat adalah berdiri saat mengerjakannya. Aturan berdiri ini dikhususkan untuk shalat wajib. Sehingga pada saat mengerjakan shalat sunah tidak diwajibkan berdiri. Artinya, mengerjakan shalat wajib sambil duduk, padahal mampu berdiri, bisa membatalkan shalat. Sementara dalam shalat sunnah dibolehkan duduk, meskipun mampu berdiri.
Syeikh al-Nawawi dalam Nihayatul Zain menjelaskan:
وثالثها قيام قادر في فرض، وخرج بالفرض النفل فليس القيام ركنا فيه لكنه فيه أفضل من القعود
“Rukun shalat yang ketiga adalah berdiri bagi yang mampu saat shalat wajib. Dengan demikian, tidak diwajibkan berdiri saat shalat sunnah, karena berdiri bukan termasuk rukun dalam shalat sunnah. Akan tetapi, shalat sunnah dalam keadaan berdiri lebih utama ketimbang duduk”
Kendati shalat sunah dibolehkan duduk, tapi menurut Syeikh al-Nawawi tetap saja mengerjakan shalat sunah sambil berdiri lebih diutamakan. Terkait salat wajib, dalam kondisi tertentu dibolehkan untuk duduk. Syeikh al-Nawawi mengatakan:
فيجوز لعاجز شق عليه قيام، كأن حصل له بالقيام مشقة تذهب الخشوع أو كماله، صلاة قاعدا
“Boleh bagi orang yang tidak mampu berdiri shalat dalam keadaan duduk, khawatirnya kalau dipaksakan berdiri nanti bisa menghilangkan kekhusyukan dan kesempurnaan”
Dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk berdiri, seperti sakit, dibolehkan shalat dalam kondisi duduk. Ringkasnya, usahakan shalat wajib dalam keadaaan berdiri semampu mungkin. Tapi kalau tidak bisa, dan kalau dipaksakan bisa menganggu kosentrasi dan kefokusan dalam ibadah, maka boleh mengerjakan shalat dalam keadaan duduk.