Islami.co (Haji 2024) — Larangan melakukan ibadah haji tanpa visa haji atau dokemen resmi (bagi penduduk Saudi) sepertinya bukan isapan jempol belaka. Pemerintah Arab Saudi sangat serius untuk menerapkan sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut.
Otoritas Saudi bahkan telah mengambil langkah baru dalam menyosialisasikan larangan haji tanpa visa haji dengan mengirimkan pesan blast melalui SMS kepada seluruh penduduk Saudi, termasuk para mukimin, orang-orang Indonesia yang bermukim di Saudi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua calon jamaah haji memahami peraturan baru yang diberlakukan oleh Kerajaan Saudi terkait haji.
Muhaimin, seorang mukimin yang juga menjadi petugas haji tahun 2024 ini bercerita. Ia juga mendapatkan pesan blast tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pesan tersebut jelas menyebut larangan haji tanpa visa haji.
“Pemerintah Saudi sepertinya serius banget ya soal haji tahun ini,” ujar Muhaimin sambil mengemudikan mobilnya.
Pria asal Jawa Barat yang kini jadi pemandu jalan anggota Media Center Haji ini kemudian bercerita bahwa ia telah mendapatkan SMS dari pemerintah Saudi tentang larangan haji tersebut.
“Laa hajja illa bi al tasreh (Dilarang haji tanpa dokumen resmi),” tulis pemerintah Saudi dalam pesan pendek di gawai pintar milik Muhaimin.
Dalam sms tersebut juga dijelaskan bahwa pemegang visa selain visa haji dilarang tinggal di Mekkah selama musim haji, yaitu mulai tanggal 11 Dzulqaidah – 15 Dzulhijjah 1445 H.
#No_ Haji_Without_Permit Entry or Stay in the city of Makkah is not allowed for those holding Visit Visa of all types from 15/11/1445 AH to 15/12/1445 AH
Pesan yang diterima Cak Imin, sapaan akrabnya ternyata tidak tunggal. Ia mendapatkan SMS blast beberapa kali dengan narasi berbeda.
Bukan cuma bahasa Arab, sms blast tersebut juga dilengkapi dengan bahasa Inggris.
(لا حج بلا تصريح)
نقل مخالفي أنظمة وتعليمات الحج الذين لم يحصلوا على تصريح بالحج يعرض مرتكبيه للعقوبة.(No Hajj Without Permit)
Transporting violators of Hajj regulations and instructions, who have not obtained a Hajj permit exposes the offenders to punishment.
Karena ditujukan kepada para penduduk Saudi, termasuk mukimin, sms tersebut juga memuat ancaman bagi orang yang mengangkut para pelanggar haji tanpa visa haji tersebut.
“Mengangkut pelanggar peraturan dan petunjuk haji, yang belum memperoleh izin haji, akan dikenakan sanksi.”
Saat dicek nama pengirimnya, tertulis bahwa pesan tersebut dikirim oleg MOI, yaitu Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Saudi (Wizarah al Dahiliyyah).
Selain itu, ada juga SMS blast lain yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut, termasuk denda dan larangan untuk melakukan haji selama beberapa tahun ke depan. Bahkan sms tersebut dikirim beberapa kali dengan berbagai bahasa, mulai Arab, Inggris, hingga Indonesia.
Berikut teks sms blast dari otoritas Saudi terkait sanksi bagi pelanggar Haji tanpa visa resmi.
“Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan.
“Para pelanggar warga negara dan pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.
“Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi.
“Hukuman bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar terhadap peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga (6) bulan dan dikenakan denda sebesar (50.000) riyal.
#Tidak_Haji_Tanpa_Izin.”
Pesan blast tersebut ternyata tidak hanya diterima Muhaimin. Beberapa anggota PPIH Arab Saudi yang berasal dari Jakarta juga mendapatkan sms serupa. Hal ini karena mereka menggunakan kartu provider lokal Arab Saudi.
“Saya kira SMS apaan, ternyata larangan haji tanpa visa haji,” ujar salah satu anggota PPIH Arab Saudi yang mendapatkan SMS blast tersebut.
(AN)