Di antara bab dalam fiqih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah adalah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والاباحة بعوض معلوم). Artinya, Ijârah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli. Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli) dalam ijârah tidak berupa barang melainkan berupa manfaat, baik manfaat barang maupun manfaat orang (manfaat yang lahir dari pekerjaan orang yang dibahasakan sekarang dengan jual jasa).
Sedangkan `Iwâdl atau imbalan atas manfaat itu disebut ujrah, yang menjual disebut mu’jir/ajîr, dan yang membeli disebut musta’jir.
Dengan mencermati unsur-unsur ijârah tersebut, kita dapat memastikan bahwa akad kerjasama antara perusahaan dan buruh atau antara majikan dan karyawan (أرباب العمل وعمالهم) merupakan bagian dari-padanya, yakni termasuk akad ijârah. Majikan sebagai musta’jir dan karyawan/buruh sebagai ajîr. Akad kerjasama tersebut sah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang mengacu pada prinsip-prinsip akad dianataranya yaitu;
Pertama, bahwa hukum asal dalam persoalan muamalat adalah ibâhah (الاصل فى المعاملات الاباحة). Dengan demikian, untuk membolehkan suatu praktek mumalat tidak perlu mencari dalil yang membolehkannya, karena yang terpenting adalah adanya keyakinan bahwa tidak ada dalil yang melarang. Kaidah mengatakan (المعاملات طلق حتى يعلم المنع) persoalan-persoalan muamalat itu longgar sampai ada dalil yang melarang.
Kedua, Fiqih muamalat dibangun di atas prinsip -prinsip umum (المبادئ العامة) seperti keadilan, kesetaraan, musyawarah, dan tolong-menolong. Ketiga, persoalan muamalat lebih menitik-beratkan pada substansi dan hakikat daripada bungkus dan format (العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني).
Keempat, fiqih muamalat dibangun di atas dasar memperhatikan `illat dan maslahat (مراعاة العلل والمصالح).
Oleh karena mua’amalah selalu mengandaikan keterlibatan anktif dua belah pihak, maka dipersyaratkanlah sebuah ikatan dalam hubungan keduanya, itulah yang dalam fiqih disebut dengan fiqih `uqûd, yaitu fikih yang mengatur persoalan akad, kontrak atau perjanjian, seperti jual-beli, sewa, dan gadai.
Secara garis besar akad ada dua macam 1) Akad tabarru`, yaitu akad dimana salah satu pihak memberi tanpa menerima dari pihak lain. Dan 2) Akad mu`âwadlah, yaitu akad dimana masing-masing dari kedua belah pihak menerima sesuatu sebagai imbalan atas apa yang ia berikan (المعاوضة هي التى يأخذ فيها العاقد مقابلا لما يعطيه).
Di bawah akad muadadlah inilah bernaung peraturan (kontrak) kerja antara seorang buruh dengan perusahaannya. Akad ini bisa dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat: 1) Kerelaan kedua belah pihak (التراضي). 2) Tidak mengandung riba. 3) Tidak mengandung gharar. 4) Tidak mengandung dharar (mara bahaya).
Dan prinsip kelima, Tidak ada pemerasan (عدم الاستغلال).
Demikianlah fiqih mengatur urusan antara pekerja dan perusahaan yang mensyaratkan adanya beberapa prinsip utama yang menghindarkan kedua belah pihak dari kerugian. Baik kerugian moril (kebebasan) maupun materiil (gaji dll).
Sesungguhnya bukanlah hal yang sulit menjalin hubungan yang baik antar pengusaha dan pekerja, karena pada dasarnya kelima prinsip fiqih muamalah di atas merupakan penerapan dari nilai-nilai kemanusiaan. Namun, mengatasi keterangan di atas adalah sebuah hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
قال الله تعالى : ثلاثة اناخصمهم يوم القيامة, رجل أعطى بى ثم غدر, ورجل باع حرا فاكل ثمته, ورجل اسبتأجراجيرا فاستوفى منه ولم يعطه اجره
Allah Ta’ala berfirman: tiga orang yang menjadi musuhku di hari kiamat nanti. Orang yang bersumpah atas nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual manusia merdeka kemudia ia memakan uangnya, dan orrang yang memperkerjakan buruh, lalu setelah buruh bekerja tidak diberikan upahnya.
*Pertama kali dimuat di NU Online