Brenton Tarrant terdakwa kasus penembakan berdarah yang menewaskan 51 jamaah masjid di Christchurch, Selandia Baru dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Keputusan pengadilan itu disambut tangisan dari keluar korban. Saat keputusan dibacakan, kerumunan orang menyanyikan lagu kebangsaan “God Defend New Zealand” sambil bersorak. Peristiwa ini merupakan pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menghukum seseorang selama sisa hidupnya.
Menurut Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander mengatakan bahwa Tarrant tidak menunjukkan penyesalan sama sekali. “Kejahatan Anda … begitu jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda mati, tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman. Sejauh yang bisa saya ukur, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban Anda,” katanya seperti dilansir laman middleeyenet.
Sulit membayangkan jk terorisme, radikalisme, & intoleransi hanya disebabkan ekonomi. Brenton Tarrant & Ku Klux Klan menganut ideologi "white supremacy". Pelaku intoleransi & radikalisme di tanah air jg menganut ideologi intoleran. Salut New Zealand menghukum Tarrant dg berat! pic.twitter.com/3rCVZccMAY
— Ahmad Najib Burhani (@najib_lipi) August 28, 2020
Sementara itu, Perdana Menteri Jacinda Ardern menyambut baik keputusan pengadilan. “Trauma pada tanggal 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tetapi hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kita memiliki alasan untuk mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya,” katanya.
Sedangkan Gamal Fouda, imam masjid Al Noor – salah satu yang menjadi sasaran Tarrant – mengatakan hukuman itu seperti harapan komunitas Muslim Selandia baru. “Tapi tidak ada hukuman yang akan mengembalikan orang yang kita cintai dan kesedihan kita akan terus berlanjut selama sisa hidup kita,” katanya.