Bolehkah Shalat Tanpa Memakai Tutup Kepala?

Bolehkah Shalat Tanpa Memakai Tutup Kepala?

Bolehkah Shalat Tanpa Memakai Tutup Kepala?

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan setiap orang Islam. Shalat dinilai sah dan akan diterima  Allah ketika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Kita sering mendengar pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tentang problematika kehidupan, misalnya tentang urusan ibadah khususnya shalat. Ada pertanyaan tentang seputar menutup kepala dalam shalat yaitu, bagaimana hukumnya orang yang shalat tanpa menggunakan penutup kepala?

Di dalam Fatawa Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah ada penjelasan bahwa:

ﺻﻼﺓ اﻟﺮﺟﻞ ﺇﻣﺎﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻣﺄﻣﻮﻣﺎ ﺃﻭ ﻣﻨﻔﺮﺩا ﻋﺎﺭﻯ اﻟﺮﺃﺱ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻓﻰ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﻤﺬاﻫﺐ، ﻷﻥ ﺷﺮﻁ ﺻﺤﺔ اﻟﺼﻼﺓ ﺳﺘﺮ اﻟﻌﻮﺭﺓ، ﻭﺭﺃﺱ اﻟﺮﺟﻞ ﻟﻴﺴﺖ ﻋﻮﺭﺓ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺣﺘﻰ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺼﺤﺔ اﻟﺼﻼﺓ ﺳﺘﺮﻫﺎ، ﻭﻟﻜﻦ اﻷﻓﻀﻞ ﺗﻐﻄﻴﺔ اﻟﺮﺃﺱ ﻓﻰ اﻟﺼﻼﺓ

Artinya:

Shalat seseorang yang tak memakai penutup kepala hukumnya sah menurut semua madzhab, walaupun ia menjadi Imam atau makmum, bahkan ketika shalat sendirian sekalipun. Karena salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Sedangkan kepala laki-laki tak termasuk aurat, jadi tak wajib ditutupi. Tetapi yang lebih utama adalah menutupnya.

Dari sini dapat dipahami bahwa jika seseorang mengetahui syarat dan rukunnya shalat maka ia akan mudah memecahkan pertanyaan yang ia hadapi maupun orang lain, terutama kepala tak termasuk aurat bagi laki-laki, maka bila seseorang tak menutupnya maka shalatnya tetap sah.