Ulama sepakat bahwa shalat tarawih dalam bulan Ramadan dilaksanakan setelah shalat Isya. Oleh karena itu, shalat tarawih yang dilaksanakan sebelum shalat Isya itu tidak sah. Tradisi shalat tarawih di Indonesia biasanya langsung menyambung dengan shalat witir. Artinya, shalat witir merupakan penutup shalat tarawih.
Secara umum, shalat tarawih serta witir yang dilakukan di masjid-masjid Indonesia selesai tidak lebih dari pukul 21.00. Tentu masih banyak waktu melakukan ibadah shalat di malam hari Ramadan. Bolehkah melakukan shalat tahajud setelah shalat witir?
Terkait kasus seperti ini, Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh menyampaikan bahwa shalat tahajud yang dilakukan setelah witir itu diperbolehkan sampai berapa rakaat pun sampai terbitnya fajar sidik atau masuknya waktu shalat Subuh. Hal ini berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah yang mengetahui Rasulullah Saw. melakukan shalat tahajud dua rakaat setelah melakukan witir (HR Tirmidzi).
Namun demikian, di selain bulan Ramadan sebaiknya shalat witir dijadikan sebagai penutup shalat-shalat sunah lainnya. Itu pun bila kita yakin bahwa di malam hari bisa bangun untuk melaksanakan shalat sunah. Inilah yang dilakukan shabat Umar.
Sementara itu, sahabat Abu Bakar biasa melakukan shalat witir lebih awal. Artinya, setelah melakukan shalat Isya, shalat sunah, sahabat Abu Bakar langsung melakukan shalat witir. Bila di pertengahan malam terbangun, maka sahabat Abu Bakar melakukan shalat sunah kembali. Hanya saja, yang perlu diperhatikan itu kita tidak perlu melakukan shalat witir sebanyak dua kali dalam satu malam.