Bolehkah Shalat Sunnah Karena Gempa Bumi

Bolehkah Shalat Sunnah Karena Gempa Bumi

Bolehkah Shalat Sunnah Karena Gempa Bumi

Indonesia kembali berduka. Kali ini giliran Lombok yang ditimpa musibah. Setiap orang tentu tidak ingin hal ini terjadi. Tapi apa daya, Allah SWT selalu menguji hambanya dengan berbagai macam hal. Tujuan dari semua itu adalah untuk mengingatkan manusia dan menguji keimanan mereka.

Sebagai umat muslim pasti kita selalu meminta perlindungan kepada Allah Swt atas segala sesuatu yang terjadi. Dengan melakukan ibadah maupun doa. Jika terjadi kemarau ada shalatnya yaitu shalat istisqa, begitu pula jika terjadi gerhana bulan dan matahari, ada shalat khusuf dan kusuf. Lantas jika terjadi gempa bumi apakah ada shalat Sunnah khusus karena gempa bumi?

Ibnu Rusyd membahas hal ini dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, beliau berkata:

وَقَدِ اسْتَحَبَّ قَوْمٌ الصَّلَاةَ لِلزَّلْزَلَةِ وَالرِّيحِ وَالظُّلْمَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْآيَاتِ قِيَاسًا عَلَى كُسُوفِ الْقَمَرِ وَالشَّمْسِ لِنَصِّهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى الْعِلَّةِ فِي ذَلِكَ، وَهُوَ كَوْنُهَا آيَةً، وَهُوَ مِنْ أَقْوَى أَجْنَاسِ الْقِيَاسِ عِنْدَهُمْ ، لِأَنَّهُ قِيَاسُ الْعِلَّةِ الَّتِي نَصَّ عَلَيْهَا، لَكِنْ لَمْ يَرَ هَذَا مَالِكٌ وَلَا الشَّافِعِيُّ وَلَا جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: إِنْ صَلَّى لِلزَّلْزَلَةِ فَقَدْ أَحْسَنَ، وَإِلَّا فَلَا حَرَجَ، وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ صَلَّى لَهَا مِثْلَ صَلَاةِ الْكُسُوفِ

 

Suatu kaum (ulama) menganjurkan shalat sebab gempa, angin (kencang), gelap (awan) dan selainnya yang termasuk tanda-tanda (kebesaran Allah) dengan mengqiyaskan kepada gerhana bulan dan matahari, karena ada suatu nash dari Nabi Saw yang serupa illatnya dalam hal itu, yaitu tanda (kebesaran Allah).

Dan tanda itu adalah jenis qiyas yang paling kuat, karena sama-sama menqiyaskan illat yang ada dalam nash. Akan tetapi Imam Malik, Imam Syafi’i dan para ulama tidak berpendapat bahwa shalat karena gempa dan lain sebagainya disunahkan.

Imam Abu Hanifah berkata, “Apabila melaksanakan shalat sebab gempa maka baik, jika tidak melaksanakannya maka tak masalah.” Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya beliau melaksanakan shalat saat peristiwa di atas seperti shalat gerhana matahari.

Kesimpulan, bahwa mazhab syafi’i dan maliki tidak menganggap adanya shalat sunnah ini, namun mazhab hanafi menganjurkannya.

Sebagai warga yang mayoritas bermazhab syafi’i tentunya kita tidak melaksanakan shalat ini, kita cukup melakukan amalan-amalan baik dan taubat, semoga Allah Swt menjadikan kebaikan dalam setiap musibah yang terjadi, karena semuanya sudah ditentukan oleh Allah Swt. Dan jangan lupa membaca doa ketika gempa.