Dalam beberapa penjelasan terkait tata cara shalat gerhana, salah satu tata caranya adalah dilaksanakan secara berjamaah, dan diakhiri dengan dua khutbah yang disampaikan oleh seorang khatib.
Lalu bagaimana jika melaksanakan shalat gerhana sendiri? Apakah harus diakhiri dengan khutbah juga? Atau malah shalat gerhana kita tidak sah?
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzzab menjelaskan bahwa shalat gerhana, baik bulan maupun matahari, bisa dilaksanakan sendirian, tanpa jamaah. Karena khutbah hanya merupakan sunnah, bukan syarat sah.
حَدِيثُ عَائِشَةَ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى اسْتِحْبَابِ خُطْبَتَيْنِ بَعْدَ صَلَاةِ الْكُسُوفِ وَهُمَا سُنَّةٌ لَيْسَا شَرْطًا لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَصِفَتُهُمَا كَخُطْبَتَيْ الْجُمُعَةِ فِي الْأَرْكَانِ وَالشُّرُوطِ وَغَيْرِهِمَا سَوَاءٌ صَلَّاهَا جَمَاعَةٌ فِي مِصْرٍ أَوْ قَرْيَةٍ أَوْ صَلَّاهَا الْمُسَافِرُونَ فِي الصَّحْرَاءِ وَأَهْلُ الْبَادِيَةِ وَلَا يَخْطُبُ مَنْ صَلَّاهَا مُنْفَرِدًا
“Hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta ketetapan Imam as-Syafii dan para pengikutnya telah bersepakat atas kesunnahan dua khutbah setelah shalat gerhana. Dua khutbah tersebut hanyalah sunnah, bukan menjadi syarat sahnya shalat. Dua khutbah ini sama dengan khutbah Jumat dalam rukun, syarat dan selainnya, baik dilaksanakan berjamaah di kota besar maupun di desa, atau musafir di padang pasir maupun di perkampungan. Sedangkan orang yang shalat sendirian tidak perlu melakukan khutbah.”
Dari pendapat Imam an-Nawawi tersebut bisa disimpulkan bahwa khutbah bukanlah menjadi syarat sah shalat, sehingga orang yang melakukan shalat sendirian tidak perlu berkhutbah ataupun mendengarkan khutbah.
Lalu bagaimana tata cara shalatnya, jika shalat gerhana tersebut dilakukan sendirian?
Tata cara mengerjakannya sama dengan tata cara shalat gerhana yang dikerjakan berjamaah, yakni dilakukan sebanyak dua rakaat dan dengan dua kali ruku di setiap rakaatnya. Hanya saja, tidak perlu melakukan khutbah.
Wallahu A’lam