Niat merupakan elemen terpenting yang harus ada dalam hati seorang mukmin ketika ia melakukan sesuatu. Bahkan, sebuah pekerjaan yang pada hukum asalnya tidak bernilai ibadah, bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk ketaatan kepada Allah SWT. Contohnya, jika seorang makan dan diniatkan agar ia memiliki banyak kekuatan untuk melakukan ketaatan kepada Allah SWT maka makannya bisa bernilai ibadah.
Karena nilai dari sebuah niat yang amat begitu penting, para ahli fikih senantiasa menjadikan niat sebagai salah satu rukun dari sekian banyak ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Hal tersebut dilandasi oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Khattab RA, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niatnya… (Muttafaq Alaih)
Dalam momen memasuki bulan syawal, serta dalam konteks berniat dalam beribadah, satu hal yang sering ditanyakan oleh khalayak adalah apakah boleh seseorang menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa sunah lainnya? Seperti puasa senin kamis contohnya.
Jawaban dari pertanyaan tersebut, telah dibahas Panjang lebar oleh para ulama dalam masalah al-tasyrik fi an-niyyah lil-ibadah (menyertakan dua niat untuk satu ibadah yang dilaksanakan).
Dalam konteks menjawab pertanyaan di atas, para ahli fikih dari kalangan empat mazhab bersepakat jika seseorang berniat melakukan dua ibadah yang bernilai sunah secara sekaligus dalam satu ibadah yang dilaksanakan maka hal tersebut diperbolehkan dan ia meraih apa yang diniatkannya.
berdasarkan hal tersebut, dalam konteks puasa syawal, seseorang yang melaksanakan puasa syawal dan menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa lainnya yang bernilai sunah, seperti puasa senin-kamis atau puasa ayyamul bidh (13-15 setiap bulannya), maka hal itu diperbolehkan. Karena puasa syawal dan puasa senin kamis atau puasa ayyamul bidh sama-sama bernilai sunah.
Adapun jika seseorang berniat melakukan puasa syawal digabungkan dengan niat puasa qada ramadan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, karena yang satu hukumnya sunah dan yang lainnya hukumnya wajib.